msaceh

Berita

Berita (1302)

HT MS Aceh Monitoring Grafik Kinerja SiadpaPlus | (3/12)

Meureudu | ms-aceh.go.id

Dalam perjalanan monitoring pembangunan gedung baru beberapa MS di Aceh yang dilakukan oleh Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH bersama dengan Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan AHP, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh AHP untuk monitoring grafik kinerja Siadpa Plus. Grafik Kinerja Siadpa Plus itu sendiri adalah salah satu aplikasi yang terdapat pada Portal Layanan Informasi Perkara PA. Dari grafik ini akan dapat diketahui bagaimana implementasi Siadpa Plus pada satuan kerja yang bersangkutan. Pada keterangan grafik yang terdapat pada bagian bawah dijelaskan ukuran kinerja Siadpa Plus. Disebutkan, Tanggal Panjar Biaya, Tanggal Daftar, Tanggal PMH, Tanggal PHS & Tanggal Sidang I (idealnya jumlah perkaranya sama). Sekalipun tidak mesti sama, tetapi selisihnya tidak jauh berbeda.

Perkara yang telah dibayar panjar biaya perkaranya, maka perkara yang bersangkutan harus sudah terdaftar pada register dan selanjutnya disusul dengan PMH dan seterusnya. Boleh saja berbeda jumlah perkara antara register dengan PMH, oleh karena pembuatan PMH dapat dibenarkan selama 5 hari.

Lain halnya dengan perkara diputus dengan pengembalian sisa panjar. Seharusnya harus lebih banyak perkara diputus dari pada pengembalian sisa panjar, oleh karena tidak semua perkara diputus terdapat sisa panjar biaya perkara. Ketika AHP monitoring grafik kinerja Siadpa Plus pada MS Lhokseumawe tanggal 28 Nopember 2013 ditemukan lebih banyak pengembalian sisa panjar dari pada perkara diputus. Atas pertanyaan AHP, adminnya menjawab bahwa terjadinya hal demikian kemungkinan perkara diputus tersebut adalah sisa perkara tahun 2012. AHP menjelaskan bahwa kalaupun perkara yang diputus adalah sisa perkara tahun 2012, tetapi idealnya harus lebih banyak perkara diputus dari pada pengembalian sisa panjar. Akhirnya, admin berjanji akan mempelajarinya dan membetulkannya sebagaimana mestinya. “Akan saya pelajari dimana kesalahannya dan akan diperbaiki,” kata admin Rizky kepada AHP. Syukur alhamdulillah, ketika berita ini dibuat (02/12/2013) ternyata grafik kinerja Siadpa Plus MS Lhokseumawe telah menunjukkan kinerja yang baik, yaitu lebih banyak perkara diputus dari pada pengembalian sisa panjar (perkara diputus 297, dan pengembalian sisa panjar 266).

Lain halnya ketika AHP monitoring di MS Meureudu. Semestinya tanggal panjar dan tanggal daftar harus sama, tetapi ditemukan lebih banyak tanggal daftar dari pada tanggal panjar. Ketika AHP mempertanyakan hal ini kepada admin Azhar, ia menjelaskan bahwa pada waktu input panjar mendadak mati lampu yang menyebabkan jaringan internet putus sehingga belum sempat input panjar. Syukur alhamdulillah, sekarang ini telah sama tanggal panjar dengan tanggal daftar (tanggal panjar 133 dan tanggal daftar 133).

Namun demikian masih terdapat PR bagi MS Meureudu, yaitu transaksi redaksi menjulang tinggi dan menunjukkan angka 262 sementara putusan hanya 119. Semestinya antara putusan dengan redaksi harus sama, karena munculnya redaksi setelah ada putusan. Semoga saja PR tersebut segera diselesaikan sehingga grafik kinerja Siadpa Plus menunjukkan angka yang baik.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Mendapat Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun | (1/10)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Penghargaan adalah berupa bukti prestasi dan dedikasi yang ditunjukkan oleh seseorang dalam menjalankan tugas. Sekalipun penghargaan bukanlah tujuan utama dalam menjalankan tugas, namun demikian apabila lembaga atau badan pemerintah memberikan penghargaan akan disyukuri dengan rasa haru.

Demikianlah yang dialami oleh seorang Hakim Tinggi MS Aceh Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, SH., MH, Pangkat Pembina Utama Madya/Hakim Utama Muda, Gol. IV/d dalam menerima Piagam Tanda Kehormatan Presiden RI yang menganugerahkan Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun kepadanya. Piagam tersebut bernomor 43/4/2013 tanggal 26 Juli 2013 yang ditanda tangani Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya bersyukur menerima Piagam Tanda Kehormatan ini semoga menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya sambil menunjukkan Piagam dimaksud kepada redaktur website AHP.

Piagam Tanda Kehormatan yang diterima H. Abd. Mannan Hasyim tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2013 tanggal 26 Juli 2013. Dalam Keppres tersebut diputuskan bahwa Presiden menganugerahkan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada mereka yang nama, pangkat dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun atau 30 (tiga puluh) tahun. Petikan Keppres sesuai dengan aslinya an. Sekretaris Militer Presiden dan ditanda tangani Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Bambang Sutaryo.

Menurut penjelasan H. Abd. Mannan Hasyim bahwa Piagam Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun tersebut diusulkan sewaktu beliau bertugas di PTA Padang, hanya saja keluarnya setelah mutasi pindah ke MS Aceh pada bulan Agustus 2013 yang lalu. Seperti diketahui bahwa H. Abd. Mannan Hasyim mutasi pindah dari MS Aceh ke PTA Padang pada tahun 2011 dan mutasi lagi ke MS Aceh pada tahun 2013.

Menurut Kasubbag Kepegawaian H. Ansharullah, SH., MH bahwa pihaknya akan mengusulkan setiap hakim dan pegawai yang telah memenuhi masa kerja 10 tahun atau 20 tahun dan 30 tahun untuk mendapatkan Satya Lancana Karya Satya. “Pada tahun 2013 ini tidak ada hakim atau pegawai yang memenuhi syarat masa kerja sehingga tidak ada usul untuk mendapatkan Satya Lancana Karya Satya,” ujarnya menginformasikan. H. Ansharullah berharap supaya hakim atau pegawai yang telah memenuhi syarat masa kerja memberitahukan kepadanya agar dipersiapkan usulannya. “Saling mengingatkan,” katanya menjelaskan.

Selamat buat teman kita H. Abd. Mannan Hasyim yang mendapatkan Piagam Satya Lancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dalam pengabdian kepada nusa, bangsa dan agama.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Melakukan Monitoring Informasi Perkara pada MS Jantho | (20/02)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada hari Senin tanggal 18 Pebruari 2013, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam rangka mendampingi Tim dari Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung untuk melaksanakan Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP) bagi calon Panitera Pengganti. Kunjungan Ketua tersebut didampingi oleh salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan yang juga selaku pengawas pelaksanaan aplikasi yang terdapat pada Informasi Perkara pada portal info perkara badilag.net.

Seperti diketahui bahwa Tim Nasional SIADPA Plus membuat beberapa aplikasi tentang informasi perkara yang harus selalu upload sebagai informasi kepada publik. Setiap menu yang terdapat dalam informasi perkara menggambarkan proses penerimaan dan penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Pihak berperkara dapat mengetahui proses perkara yang diajukannya dengan mengklik informasi perkara. Misalnya saja, kapan satu perkara terdaftar, kapan terbit PMH, PHS dan lain sebagainya. Agar proses perjalanan perkara selalu update, maka admin atau operator harus selalu upload sesuai dengan peristiwanya.

Monitoring Informasi Perkara

H. Abd. Hamid Pulungan yang ikut berkunjung ke MS Jantho guna mendampingi Ketua MS Aceh dalam menemani Tim dari MA, menyempatkan untuk monitoring pelaksanaan upload informasi perkara. Dari hasil monitoring, ternyata masih banyak menu yang tidak diisi. Misalnya program go green, MS Jantho belum upload sampai dengan pukul 11.00 Wib hari Senin tersebut. Akibatnya, sistem aplikasi menandai dengan warna merah yang berarti belum upload.

Dalam aplikasi info perkara yang memuat 4 (empa) item, yaitu info perkara, identitas perkara, perkara persidangan dan keuangan perkara ternyata MS Jantho belum mengisinya secara lengkap. Pada waktu monitoring, diambil sample perkara Register Nomor : 0004/Pdt.G/2013/MS.Jth. Data pada menu identitas perkara belum diisi kapan pembuatan PHS, padahal persidangan disebutkan hari Senin tanggal 21 Januari 2013. Begitu juga pada  menu perkara persidangan belum diisi secara lengkap, yaitu persidangan kedua belum dimuat, padahal sudah ada pengeluaran biaya untuk pemanggilan Tergugat tanggal 4 Pebruari 2013. Sedangkan terhadap menu lainnya, seperti validasi data perkara, register perkara dan yang lainnya telah diisi, hanya saja belum sempurna.

SMS Gate Way dan Direktori Putusan

SMS gate way yang memuat 4 (empat) item, yaitu biaya perkara, sidang keliling, prodeo dan bantuan hukum ternyata MS Jantho belum upload untuk bulan Januari 2013, sehingga sistem aplikasi menandai dengan warna merah yang menunjukkan belum upload.  Semestinya, semua item pada SMS gate way sudah diupload pada awal bulan berikutnya paling lambat setiap tanggal 5.

Direktori putusan yang terdapat pada aplikasi yang dikelola Mahkamah Agung di bawah asuhan Asep Nursobah, MS Jantho belum memuatnya secara baik. Terbukti, sampai dengan saat monitoring, putusan yang dimuat pada direktori hanya 5 (lima) putusan. Semestinya, semua putusan harus dimuat pada direktori dan waktu memuatnya diusahakan one day publish.

Saran kepada Wakil Panitera

Ruangan admin IT berada pada ruangan Wakil Panitera Nurhamida Ibrahim, S.Agdan beliau mengikuti dengan seksama saat pelaksanaan monitoring tersebut. Melihat kenyataan bahwa MS Jantho masih kurang upload tentang informasi perkara, SMS gate way dan direktori putusan, H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada Ibu Wakil Panitera untuk memperbaiki kinerja admin dan pengolah data yang akan dimuat pada informasi perkara. “Tolong dikoordinir admin dan pengolah data sehingga MS Jantho akan selalu upload data perkara”, kata H. Abd. Hamid Pulungan kepada Ibu Nurhamida yang diiyakannya sambil mengamati monitor pada komputer.

Menjelang peninjauan pembangunan gedung baru MS Jantho, monitoringpun selesai. H. Abd. Hamid Pulungan beranjak dari ruangan admin IT seraya berharap dalam hati, kiranya kinerja admin dan pengolah data perkara lebih baik pada masa yang akan datang. Semoga !

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR