
A. Kata Pengantar
Pada hari Rabu malam tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 21.00 Wib, Bapak Tohir, SH dari Badilag menelpon saya agar saya membuat tulisan tentang Implementasi SIADPA Plus. Menurut Tohir, Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA meminta kepada hakim atau pegawai yang perduli dan memperhatikan Implementasi SIADPA Plus untuk menulis tentang Implementasi SIADPA Plus yang akan dimuat pada buku yang akan diterbitkan dalam rangka memperingati 130 tahun Peradilan Agama. Tak disangka dan tak diduga, rupanya saya termasuk hakim yang dipandang perduli dan memperhatikan SIADPA Plus tersebut. Dengan rasa bangga dan terharu, maka saya buatlah tulisan ini untuk memenuhi permintaan dari Badilag tersebut dan harapan saya semoga tulisan ini bermanfaat.
Saya fikir, alangkah baiknya apabila tulisan ini dimuat pada website yang kita banggakan ini agar teman-teman di daerah dapat membaca sekaligus sebagai motivasi supaya SIADPA Plus dapat diimplementasikan pada setiap Mahkamah Syar’iyah se Aceh dengan baik sebagai automatisasi administrasi perkara dan informasi publik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Semoga
B. Pendahuluan
Aplikasi Sistem Administrasi Peradilan Agama (SIADPA) Plus yang merupakan salah satu dari program prioritas Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI dan pengadilan yang ada di bawahnya dalam hal ini peradilan agama telah menjadi perhatian dari berbagai pihak termasuk diantaranya World Bank. Dalam berita yang dimuat badilag.net edisi Kamis 28 Juni 2012 dengan judul “World Bank Kupas Kisah Sukses SIADPA”, World Bank menunjukkan keseriusannya dalam menggarap buku tentang aplikasi SIADPA. Selain melakukan pengamatan dan survey, World Bank juga mengadakan Focus Group Discussin (FGD). Kejaksaan Agung RI akan membangun Aplikasi mirip SIADPA Plus dalam proses administrasi perkara dan untuk mewujudkan keinginan tersebut Tim Nasional SIADPA Plus telah berkesempatan mempresentasikan Implementasi SIADPA Plus di hadapan Pejabat Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 5 Juli 2012 di Gedung Bundar kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pertemuan yang difasilitasi The World Bank tersebut dijadikan sarana untuk berbagi pengalaman dalam membangun dan mengimplementasikan sistem informasi dan administrasi perkara. Ditjen Badilag boleh berbangga hati atas keberhasilan dan kecanggihan SIADPA Plus yang telah sukses dalam Implementasi SIADPA Plus di lingkungan peradilan agama, sekalipun tidak boleh berpuas diri tetapi harus terus berinovasi untuk kemajuan peradilan agama.
C. Pemahaman terhadap SIADPA Plus
SIADPA Plus adalah otomatisasi pola bindalmin yang dituangkan dalam bentuk elektronik. Pola bindalmin yang kita kenal selama ini melalui pola-pola tentang administrasi perkara yang dibuat secara manual, maka melalui Aplikasi SIADPA Plus dirancang agar pola-pola administrasi perkara tersebut berjalan secara elektronik tanpa meninggalkan pola bindalmin yang dikerjakan secara manual. Dengan menggunakan SIADPA Plus, maka pekerjaan administrasi perkara akan dapat dilaksanakan dengan cepat dan mudah. Sebagai contoh, apabila admin SIADPA Plus telah memuat data perkara yang diterima pada SIADPA Plus, maka semua proses administrasi perkara selanjutnya telah terekam secara sempurna. PMH dan PHS tidak perlu mengetik lagi tetapi hanya print out saja, jadilah PMH dan PHS tersebut. Data para pihak, nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang menangani perkara sudah termuat pada Berita Acara Sidang dan Putusan, semuanya serba jadi dan mudah. Aplikasi SIADPA Plus telah menjadikan administrasi perkara cepat dan mudah, membuat berita acara sidang pertama secara manual memakan waktu 15 menit, tetapi dengan menggunakan SIADPA Plus hanya membutuhkan waktu 5 memit, bahkan tidak sampai 5 menit, demikian antara lain dijelaskan Ahsan Dawi salah seorang Tim Nasional SIADPA Plus tentang kemudahan proses administrasi perkara yang disampaikannya pada pelaksanaan Bimtek bagi Hakim Tinggi di Bandung dimana penulis salah seorang peserta Bimtek tersebut.
D. SIADPA Plus sebagai Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Pengadilan sebagaimana diamatkan KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 adalah suatu keniscayaan yang harus dijalankan oleh Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan SIADPA Plus adalah salah satu jawabannya. Menurut Pasal 15 pada KMA di atas disebutkan bahwa informasi tentang perkara yang dapat diakses masyarakat adalah Putusan, tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara dan data statistik perkara. Ketiga informasi tersebut telah termuat pada SIADPA Plus. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui Informasi Perkara yang dimuat pada badilag.net tanpa harus datang ke pengadilan. Berbagai fitur tentang informasi perkara dimuat secara lengkap yang memudahkan bagi masyarakat memperoleh informasi proses perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, sesungguhnya SIADPA Plus telah melaksanakan Reformasi Birokrasi terutama yang termuat pada Area 8 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.
E. SIADPA Plus sebagai media pengawasan
Berdasarkan Keputusan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011, pengadilan tingkat banding merupakan kawal depan Mahkamah Agung. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, PTA/MSy Aceh diberi tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara langsung ke pengadilan yang menjadi obyek pembinaan dan pengawasan atau melalui SIADPA Plus yang dapat dilakukan dengan jarak jauh. Pembinaan dan pengawasan secara langsung sangat terbatas waktunya dan membutuhkan biaya yang lumayan besarnya, oleh sebab itu pembinaan dan pengawasan seperti ini hanya dapat dilakukan dua kali dalam setahun. Lain halnya dengan pembinaan dan pengawasan melalui SIADPA Plus, dapat dilakukan setiap saat dan tanpa biaya alias prodeo. Hakim Tinggi yang diberi tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan yang menjadi tanggung jawabnya harus dapat menguasai IT dan SIADPA Plus agar tugas pengawasan dengan jarak jauh dapat terlaksana. Dirjen Badilag Wahyu Widiana dalam berbagai kesempatan selalu menekankan agar Hakim Tinggi disamping menguasai teknis yustisial juga harus menguasai IT dan SIADPA Plus.
Saya ingin berbagi pengalaman dalam mensukseskan program go green dan go blue sesuai dengan yang kami lakukan di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pada setiap awal bulan berjalan, semua Hakim Tinggi menelepon Mahkamah Syar’iyah yang menjadi pengawasannya agar melakukan upload data perkara diterima pada Info Perkara badilag.net dan saya selaku sekretaris Koordinator Pengawasan memonitor pelaksanaannya. Begitu juga dengan program go blue, kami lakukan hal yang sama pada minggu pertama setiap bulan. Alhamdulillah, program go green dan go blue selalu berhasil 100%.
F. Penutup
Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, saya berpendapat bahwa SIADPA Plus telah menjadikan proses administrasi perkara mudah, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Bagi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang jumlah perkanya banyak sedangkan personelnya sedikit, maka implementasi SIADPA Plus adalah jawabannya seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, Hakim Tinggi dapat melakukannya melalui SIADPA Plus sehingga dapat dilaksanakan setiap saat. Akhirnya, tiada kata lain kecuali SIADPA Plus harus diimplementasikan oleh setiap satuan kerja, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.