msaceh

Berita

Berita (1302)

Inilah 9 Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Sejak Tahun 1944 | (15/5)

 

1. 2. 3.
4. 5. 6.
7. 8. 9.

Banda aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding membawahi 20 Mahkamah Syar’iyah se Aceh yang terdiri dari MS Banda Aceh Kelas I A, MS Lhokseumawe dan MS Takengon masing-masing Kelas I B dan 17  MS lainnya kelas II.

Dalam catatan lembaran sejarah, MS Aceh telah ada sejak zaman penjajahan Belanda hanya saja sebutannya berbeda-beda sesuai dengan keadaan pada zamannya.

Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Jepang mengeluarkan Undang-Undang yang bernama Atjeh Syu Rei (Undang-Undang Daerah Aceh) Nomor 12 tanggal Syowa Ni Gatu 15 (15 Pebruari 1944) tentang Syukyo Hooin (Mahkamah Agama).Dan sejak saat itulah diangkat Ketua pertama dan sampai dengan sekarang ini telah 9 orang yang pernah menjadi Ketua MS Aceh.

Satu hal yang sangat membanggakan, bahwa Ketua MS Aceh ke 5, yaitu H. Zainal Abidin Abubakar, SH pernah menjadi Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama sewaktu masih berada di Departemen Agama (Kementerian Agama). Beliau menyusun Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama dan menjadi bahan referensi bagi Hakim dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk mengenang jasa para Ketua yang pernah memimpin MS Aceh, maka foto dan namanya dipajang pada ruang rapat pimpinan. Selain itu, namanya diabadikan menjadi nama aula yang ada pada MS Aceh. Aula pada lantai III yang dapat menampung 300 orang dibuat namanya aula Ahmad Hasballah. Aula pada lantai II disebut dengan aula Zainal Abidin Abubakar.

Adapun nama-nama yang pernah menjadi Ketua MS Aceh sejak tahun 1944 sampai sekarang adalah sebagai berikut :

  1. Tgk.H.Ahmad Hasballah, dari tanggal 1 Maret 1944sd30 September 1955.
  2. Tgk. Muhammad Saleh, dari tanggal 1 Oktober 1955 sd31 Desember 1960.
  3. Tgk.H.Abdullah Ujong Rimba, dari tanggal 1 Januari 1961 sd30April 1971.
  4. Drs.Tgk.H.Abdul Hamid Irsyad, dari tanggal 1 Mei 1971 sd31 Desember 1975.
  5. H.Zainal Abidin Abubakar, SH, dari tanggal 1 Januari 1976 sd31Januari 1992.
  6. Drs. Tgk. H. Mahfudh Arhasy, SH dari tanggal 1 Pebruari1993sd31 Oktober 2000.
  7. Drs.H.Soufyan M.Saleh, SH., dari tanggal 1 Nopember 2000 sd1 Juli 2008.
  8. Drs. H. M. Saleh Puteh, SH, dari tanggal 2Juli 2008 sd17Maret 2010.
  9. Dr. H. Idris Mahmudy, SH,.MH dari tangal 18 Maret 2010 sampai dengan sekarang.

Sembilan Ketua yang pernah memimpin MS Aceh telah melakukan yang terbaik bagi MS Aceh sesuai pada zamannya. Kondisi bangunan gedung MS Aceh yang begitu megah dan bersebelahan langsung dengan Kantor Gubernur Aceh adalah perjuangan yang gigih dari Bapak H. Syoufyan M Saleh sewaktu beliau Ketua MS Aceh.

Begitu juga dengan Ketua sekarang ini, H. Idris Mahmudy telah membangun lapangan tenis di belakang kantor. Sehingga lengkaplah sudah fasilitas dan sarana pendukung yang dimiliki MS Aceh.

Diharapkan generasi penerus mau dan mampu melanjutkan perjuangan pendahulunya sehingga MS Aceh menjadi peradilan yang bermartabat dan dihormati menuju peradilan yang agung. Semoga.

(AHP)

Read more...

Comment

Implementasi SIADPA Plus Oleh H. Abd. Hamid Pulungan | (30/07)

A.  Kata Pengantar

Pada hari Rabu malam tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 21.00 Wib, Bapak Tohir, SH dari Badilag menelpon saya agar saya membuat tulisan tentang Implementasi SIADPA Plus. Menurut Tohir, Dirjen Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA meminta kepada hakim atau pegawai yang perduli dan memperhatikan Implementasi SIADPA Plus untuk menulis tentang Implementasi SIADPA Plus yang akan dimuat pada buku yang akan diterbitkan dalam rangka memperingati 130 tahun Peradilan Agama. Tak disangka dan tak diduga, rupanya saya termasuk hakim yang dipandang perduli dan memperhatikan SIADPA Plus tersebut. Dengan rasa bangga dan terharu, maka saya buatlah tulisan ini untuk memenuhi permintaan dari Badilag tersebut dan harapan saya semoga tulisan ini bermanfaat.

Saya fikir, alangkah baiknya apabila tulisan ini dimuat pada website yang kita banggakan ini agar teman-teman di daerah dapat membaca sekaligus sebagai motivasi supaya SIADPA Plus dapat diimplementasikan pada setiap Mahkamah Syar’iyah se Aceh dengan baik sebagai automatisasi administrasi perkara dan informasi publik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Semoga

B. Pendahuluan

Aplikasi Sistem Administrasi Peradilan Agama (SIADPA) Plus yang merupakan salah satu dari program prioritas Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung RI dan pengadilan yang ada di bawahnya dalam hal ini peradilan agama telah menjadi perhatian dari berbagai pihak termasuk diantaranya World Bank. Dalam berita yang dimuat badilag.net edisi Kamis 28 Juni 2012 dengan judul “World Bank Kupas Kisah Sukses SIADPA”, World Bank menunjukkan keseriusannya dalam menggarap buku tentang aplikasi SIADPA. Selain melakukan pengamatan dan survey, World Bank juga mengadakan Focus Group Discussin (FGD). Kejaksaan Agung RI akan membangun Aplikasi mirip SIADPA Plus dalam proses administrasi perkara dan untuk mewujudkan keinginan tersebut Tim Nasional SIADPA Plus telah berkesempatan mempresentasikan Implementasi SIADPA Plus di hadapan Pejabat Kejaksaan Agung Republik  Indonesia tanggal  5 Juli 2012 di Gedung Bundar kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pertemuan yang difasilitasi The World Bank tersebut dijadikan sarana untuk berbagi pengalaman dalam membangun dan mengimplementasikan sistem informasi dan administrasi perkara. Ditjen Badilag boleh berbangga hati atas keberhasilan dan kecanggihan SIADPA Plus yang telah sukses dalam Implementasi SIADPA Plus di lingkungan peradilan agama, sekalipun tidak boleh berpuas diri tetapi harus terus berinovasi untuk kemajuan peradilan agama.

 

C.  Pemahaman terhadap SIADPA Plus

SIADPA Plus adalah otomatisasi pola bindalmin yang dituangkan dalam bentuk elektronik. Pola bindalmin yang kita kenal selama ini melalui pola-pola tentang administrasi perkara yang dibuat secara manual, maka melalui Aplikasi SIADPA Plus dirancang agar pola-pola administrasi perkara tersebut berjalan secara elektronik tanpa meninggalkan pola bindalmin yang dikerjakan secara manual. Dengan menggunakan SIADPA Plus, maka pekerjaan administrasi perkara akan dapat dilaksanakan dengan cepat dan mudah. Sebagai contoh, apabila admin SIADPA Plus telah memuat data perkara yang diterima pada SIADPA Plus, maka semua proses administrasi perkara selanjutnya telah terekam secara sempurna. PMH dan PHS tidak perlu mengetik lagi tetapi hanya print out saja, jadilah PMH dan PHS tersebut. Data para pihak, nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang menangani perkara sudah termuat pada Berita Acara Sidang dan Putusan, semuanya serba jadi dan mudah. Aplikasi SIADPA Plus telah menjadikan administrasi perkara cepat dan mudah, membuat berita acara sidang pertama secara manual memakan waktu 15 menit, tetapi dengan menggunakan SIADPA Plus hanya membutuhkan waktu 5 memit, bahkan tidak sampai 5 menit, demikian antara lain dijelaskan Ahsan Dawi salah seorang Tim Nasional SIADPA Plus tentang kemudahan proses administrasi perkara yang disampaikannya pada pelaksanaan Bimtek bagi Hakim Tinggi di Bandung dimana penulis salah seorang peserta Bimtek tersebut.

D. SIADPA Plus sebagai Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Pengadilan sebagaimana diamatkan KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 adalah suatu keniscayaan yang harus dijalankan oleh Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan SIADPA Plus adalah salah satu jawabannya. Menurut Pasal 15 pada KMA di atas disebutkan bahwa informasi tentang perkara yang dapat diakses masyarakat adalah Putusan, tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara dan data statistik perkara. Ketiga informasi tersebut telah termuat pada SIADPA Plus. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui Informasi Perkara yang dimuat pada badilag.net  tanpa harus datang ke pengadilan. Berbagai fitur tentang informasi perkara dimuat secara lengkap yang memudahkan bagi masyarakat memperoleh informasi proses perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, sesungguhnya SIADPA Plus telah melaksanakan Reformasi Birokrasi terutama yang termuat pada Area 8 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.

E. SIADPA Plus sebagai media pengawasan

Berdasarkan Keputusan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011, pengadilan tingkat banding merupakan kawal depan Mahkamah Agung. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, PTA/MSy Aceh diberi tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara langsung ke pengadilan yang menjadi obyek pembinaan dan pengawasan atau melalui SIADPA Plus yang dapat dilakukan dengan jarak jauh. Pembinaan dan pengawasan secara langsung sangat terbatas waktunya dan membutuhkan biaya yang lumayan besarnya, oleh sebab itu pembinaan dan pengawasan seperti ini hanya dapat dilakukan dua kali dalam setahun. Lain halnya dengan pembinaan dan pengawasan melalui SIADPA Plus, dapat dilakukan setiap saat dan tanpa biaya alias prodeo. Hakim Tinggi yang diberi tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan yang menjadi tanggung jawabnya harus dapat menguasai IT dan SIADPA Plus agar tugas pengawasan dengan jarak jauh dapat terlaksana. Dirjen Badilag Wahyu Widiana dalam berbagai kesempatan selalu menekankan agar Hakim Tinggi disamping menguasai teknis yustisial juga harus menguasai IT dan SIADPA Plus.

Saya ingin berbagi pengalaman dalam mensukseskan program go green dan go blue sesuai dengan yang kami lakukan di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Pada setiap awal bulan berjalan, semua Hakim Tinggi menelepon Mahkamah Syar’iyah yang menjadi pengawasannya agar melakukan upload data perkara diterima pada Info Perkara badilag.net dan saya selaku sekretaris Koordinator Pengawasan memonitor pelaksanaannya. Begitu juga dengan program go blue, kami lakukan hal yang sama pada minggu pertama setiap bulan. Alhamdulillah, program go green dan go blue selalu berhasil 100%.

F.   Penutup

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, saya berpendapat bahwa SIADPA Plus telah menjadikan proses administrasi perkara mudah, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Bagi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang jumlah perkanya banyak sedangkan personelnya sedikit, maka implementasi SIADPA Plus adalah jawabannya seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang.  Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, Hakim Tinggi dapat melakukannya melalui SIADPA Plus sehingga dapat dilaksanakan setiap saat. Akhirnya, tiada kata lain kecuali SIADPA Plus harus diimplementasikan oleh setiap satuan kerja, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.

Read more...

Comment

Implementasi Qanun SI Tugas Berat

Sumber:rakyataceh.com

BANDA ACEH-Implementasi qanun-qanun Syariat Islam merupakan tugas berat dan tanggung jawab bersama. Karena itu diperlukan koordinasi dan sinergisitas semua komponen untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan, dalam pelaksanaan Syariat Islam di Ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Drs. T. Saifuddin TA M.Si meminta semua pihak harus berpartisipasi aktif sesuai dengan profesinya masing-masing. Departemen Agama Kota Banda Aceh melalui penyuluh agama Islam merupakan salah satu pihak terkait dalam menyukseskan implementasi Syariat Islam.

“Saya mengharapkan kepada penyuluh agama Islam untuk dapat menyampaikan informasi-informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga kehadiran penyuluh dapat dirasakan manfaatnya,” imbuhnya kemarin pada tabligh akbar penyuluh agama Islam di Mesjid Agung Al-Makmur Lamprit, Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala Kantor Agama Kota Banda Aceh Drs. H. Aiyyub Ahmad mengatakan, Era globalisasi saat ini sedikit banyak telah menimbulkan efek negatif bagi manusia. Aiyyub mengatakan, manusia berada dalam kondisi terasing dari norma- norma yang ada di masyarakat, baik agama maupun sosial. Gejala ini umumnya terjadi di perkotaan dan sudah mulai pula merambah ke pedesaan.

Oleh karena itu, katanya, peran da’i dan muballigh sangatlah penting, karena itu metode penyampaian dakwah juga harus harus disesuaikan akibat kemajuan teknologi tersebut. “Kini penyampaian dakwah sudah tidak dibatasi pada khutbah, ceramah, pengajian, halaqah,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, pesan dakwah bisa disampaikan melalui sms, internet, televisI, radio, rekaman CD dan buku-buku agama. "Kegiatan tabligh akbar penyuluh agama yang kita selenggarakan ini, merupakan upaya penyamaan visi, misi dan persepsi bagi penyuluh agama Islam sekaligus upaya pembangunan Kota Banda Aceh sebagai Bandar Wisata Islami Indonesia, “ imbuhnya.

Tabligh akbar penyuluh agama Islam ini diikuti 321 orang penyuluh agama Islam se- Kota Banda Aceh. Kegiatan ini diakhiri penyampaian Dakwah Islamiyah oleh ustaz Umar Ismail. (sud)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR