msaceh

Berita

Berita (1302)

HUT IKAHI di Mahkamah Syar'iyah Aceh

 Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Drs. H. iDRIS MAHMUDY, SH., MH) menyerahkan santunan

Banda Aceh (20/03)

Dalam rangka HUT IKAHI ke 58, IKAHI cabang Mahkamah Syar’iyah Aceh mengadakan pertandingan Tenis bersama di lapangan tenis Mahkamah Syar’iyah Aceh,serta memberikan santunan kepada anak-anak Karyawan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang kurang mampu, kegiatan ini semua berlangsung pada hari minggu (20/03).

Dalam kata sambutan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Pembina IKAHI wilayah Aceh meminta kepada semua penerima santunan agar dapat mempergunakan santunan yang diberikan tersebut hal-hal yang bermanfaat pada pendidikannya, serta meminta doa supaya para Hakim diberi lagi rejeki yang banyak sehingga kedapan dapat memberikan santunan lagi.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Drs. H. Armia Ibrahim, SH) menyerahkan santunan

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural/Fungsional Mahkamah Syar’iyah Aceh, acara dilianjutkan dengan Makan siang bersama.

Read more...

Comment

Hukuman Cambuk belum Dilakukan di Pidie

Sumber : Serambinews.com
SIGLI - Meski delapan berkas perkara kasus maisir dan khamar di Kabupaten Pidie, telah divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli, tahun lalu, namun sampai kini pelanggar qanun syariat Islam itu, dilaporkan belum dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli.

Kasi Pidana Khusus (Piksus) Kejari Sigli, Ikbal SH, kepada Serambi, Rabu (9/3) mengatakan, belum dilaksanakan hukuman cambuk karena pelanggar qanun syariat Islam itu tidak hadir ketika dilaksanakannya hukuman cambuk. Padahal, pihak Kejaksaan Sigli telah berulang kali memanggilnya.
“Inilah yang menjadi hambatan kita di lapangan karena ketika terpidana yang telah mendapatkan vonis dari majlis hakim tidak bisa dilaksanakan hukuman cambuk. Karena kita tidak bisa menahan terpidana tersebut. Upaya paksa tidak boleh kita lakukan untuk menjemput terpidana, sehingga jadwal hukuman cambuk sering molor,” katanya.

Akan tetapi, lanjutnya, saat ini pihak Kejari Sigli tetap mengupayakan cara lain. Yakni, bagi terpidana yang telah mendapatkan vonis hakim itu akan dilakukan bujuk rayu dengan memberikan pencerahan kepada terpidana tersebut.

“Saat ini pendekatan itu sedang kita lakukan. Insya Allah, kalau tidak ada aral melintang, dua pekan lagi kami akan menggelar proses eksekusi hukuman cambuk secara bertahap dari delapan perkara yang telah mendapatkan putusan hakim,” kata Ikbal.

Dijelaskan, dari delapan perkara maisir dan khamar, saat ini satu perkara maisir sedang dalam proses persidangan. “Jadi jika satu perkara tersebut telah adanya putusan hakim, proses hukuman cambuk akan digelar,” katanya.

Disinggung ada satu terpidana dalam kasus khamar yang putusan hakim hukumannya tiga bulan kurungan, namun pelakunya tidak dikurung, Ikbal mengatakan, pihak Kejari sedang mengupayakan memanggil terpidana tersebut.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Drs H Bustamam Sufi SH, mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli telah memutuskan delapan perkara terhadap pelanggar qanun-qanun terkait syariat Islam. Dengan rincian, tujuh perkara maisir dan satu perkara khamar.

Delapan perkara tersebut, kata Bustamam, tiga kasus maisir dan satu kasus khamar merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2010. Sementara sisanya adalah kasus maisir yang terjadi pada tahun ini. “Delapan perkara yang telah kami putuskan tersebut telah kita serahkan kepada Jaksa  untuk dilakukan eksekusi hukuman cambuk. Karena menyangkut eksekusi merupakan wewenang penuh Kejaksaan. Tugas kami hanya memvonis,” kata Bustamam.

Akan tetapi, lanjutnya, dari tujuh perkara maisir dan satu khamar yang telah diputuskan hakim itu, belum satupun dilaksanakan hukuman cambuk. “Rata-rata hukuman cambuk yang diputuskan tersebut dari 6 hingga 12 kali cambuk. Hanya satu tersangka yang tersangkut kasus khamar tiga bulan kurungan,” pungkas Bustamam.(naz)

Read more...

Comment

HT PTA Medan Bersilaturrahmi di MS Aceh | (11/7)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Salah seorang Hakim Tinggi PTA Medan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH., MH berkunjung dan bersilaturrahmi di MS Aceh pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013. Kedatangan Muchtar Yusuf ini selain bersilaturrahmi juga untuk nostalgia, maklum beliau adalah mantan Hakim Tinggi MS Aceh beberapa tahun yang lalu sebelum pindah ke PTA Medan.

“Saya ingin silaturrahmi sekaligus bernostalgia,” katanya kepada H. Abdul Muin sambil tertawa.

Sebelum melakukan kunjungan ke MS Aceh, Muchtar Yusuf melakukan tugas rukyah hilal awal bulan Ramadhan 1434 H bersama Tim BHR Aceh di Observatorium Hilal Lhoknga Banda Aceh pada hari Senin tanggal 8 Juli 2013. Sampai saat ini, Muchtar Yusuf menjabat sebagai Ketua Balitbang BHR Aceh, oleh karena itu beliau diundang untuk ikut serta dalam rukyah hilal sebagaimana undangan yang diterimanya dari Kanwil Kemenag Provinsi Aceh No. KW.01.6/VII/HK.03.2/2060/2013 tanggal 4 Juli 2013.

“Saya ke Banda Aceh Dinas Luar untuk ikut serta rukyah hilal awal Ramadhan 1434 H karena saya adalah Ketua Balitbang BHR Aceh,” kata Muchtar Yusuf memberikan penjelasan.

Dalam silaturrahmi yang berlangsung di ruangan Hakim Tinggi tersebut, hadir Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy, Wakil Ketua H. M. Jamil Ibrahim, Panitera/Sekretaris H. Syamsikar dan tiga orang Hakim Tinggi yatu H. Abdul Muin A. Kadir, H. Syamsir Suleman dan H. Abd. Hamid Pulungan. Silaturrahmi berlangsung dalam suasana akrab dan penuh persahabatan dan terkadang diselingi dengan tawa canda ria.    

Muchtar Yusuf menyampaikan bahwa beliau termasuk salah seorang yang ikut mutasi dalam TPM yang dilaksanakan baru-baru ini. “Saya mutasi pindah ke PTA Surabaya dan akan berangkat setelah Hari Raya,” kata Muchtar Yusuf tersenyum. Menurutnya, sebenarnya beliau ingin pindah ke Aceh karena tugas di Aceh sangat menyenangkan dan  dapat berkumpul dengan keluarga, namun demikian beliau akan melaksanakan tugas ke Surabaya sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan. “Kita harus patuh kepada pimpinan,” urainya berdiplomasi.

H. Abdul Muin A. Kadir yang merupakan koleha Muchtar Yusuf sewaktu bertugas di Aceh dan di Medan sangat senang menerima kedatangan Muchtar Yusuf tersebut. Keduanya terlibat dalam perbincangan yang akrab dan saling melepas rindu. “Bapak beruntung pindah ke Aceh,” kata Muchtar Yusuf kepada Abdul Muin yang disambut Abdul Muin dengan tertawa.

Banyak hal yang diperbincangkan dalam silaturrahmi tersebut termasuk masalah mutasi, pelaksanaan tugas dan lain-lain. Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy menyampaikan bahwa Muchtar Yusuf adalah Hakim yang pintar dan loyal kepada pimpinan. Selain itu, pandai bergaul dengan tanpa membeda-bedakan orang. “Beliau ini orang pintar,” kata Ketua memuji yang diiyakan oleh Wakil Ketua H. M. Jamil Ibrahim.

Setelah berbincang-bincang lebih kurang setengah jam, akhirnya Muchtar Yusuf mohon pamit untuk pulang. Menurutnya, beliau akan pulang ke Medan malam ini karena masa Dinas Luarnya sudah habis dan harus bertugas kembali sebagaimana biasanya. “Saya mohon pamit karena akan pulang malam ini,” katanya memberikan alasan.

Terima kasih atas kunjungan Bapak ke MS Aceh kiranya memberikan kenangan indah yang sulit dilupakan. Teriring doa semoga selamat sampai tujuan dan kirim salam kami kepada teman-teman di PTA Medan.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR