Hukuman Cambuk belum Dilakukan di Pidie
Kasi Pidana Khusus (Piksus) Kejari Sigli, Ikbal SH, kepada Serambi, Rabu (9/3) mengatakan, belum dilaksanakan hukuman cambuk karena pelanggar qanun syariat Islam itu tidak hadir ketika dilaksanakannya hukuman cambuk. Padahal, pihak Kejaksaan Sigli telah berulang kali memanggilnya.
Akan tetapi, lanjutnya, saat ini pihak Kejari Sigli tetap mengupayakan cara lain. Yakni, bagi terpidana yang telah mendapatkan vonis hakim itu akan dilakukan bujuk rayu dengan memberikan pencerahan kepada terpidana tersebut.
“Saat ini pendekatan itu sedang kita lakukan. Insya Allah, kalau tidak ada aral melintang, dua pekan lagi kami akan menggelar proses eksekusi hukuman cambuk secara bertahap dari delapan perkara yang telah mendapatkan putusan hakim,” kata Ikbal.
Dijelaskan, dari delapan perkara maisir dan khamar, saat ini satu perkara maisir sedang dalam proses persidangan. “Jadi jika satu perkara tersebut telah adanya putusan hakim, proses hukuman cambuk akan digelar,” katanya.
Disinggung ada satu terpidana dalam kasus khamar yang putusan hakim hukumannya tiga bulan kurungan, namun pelakunya tidak dikurung, Ikbal mengatakan, pihak Kejari sedang mengupayakan memanggil terpidana tersebut.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Drs H Bustamam Sufi SH, mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli telah memutuskan delapan perkara terhadap pelanggar qanun-qanun terkait syariat Islam. Dengan rincian, tujuh perkara maisir dan satu perkara khamar.
Delapan perkara tersebut, kata Bustamam, tiga kasus maisir dan satu kasus khamar merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2010. Sementara sisanya adalah kasus maisir yang terjadi pada tahun ini. “Delapan perkara yang telah kami putuskan tersebut telah kita serahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi hukuman cambuk. Karena menyangkut eksekusi merupakan wewenang penuh Kejaksaan. Tugas kami hanya memvonis,” kata Bustamam.
Akan tetapi, lanjutnya, dari tujuh perkara maisir dan satu khamar yang telah diputuskan hakim itu, belum satupun dilaksanakan hukuman cambuk. “Rata-rata hukuman cambuk yang diputuskan tersebut dari 6 hingga 12 kali cambuk. Hanya satu tersangka yang tersangkut kasus khamar tiga bulan kurungan,” pungkas Bustamam.(naz)