msaceh

Berita

Berita (1302)

HT MS Aceh Sosialisasikan Hasil Diklat Ekonomi Syariah | (20/9)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pelaksanaan pendidikan dan latihan sertifikasi ekonomi syariah bagi Hakim Tinggi dan Hakim tingkat pertama yang berlangsung di Pusdiklat MA Megamendung Bogor telah selesai. Diklat tersebut berlangsung selama dua minggu dari tanggal  26 Agustus s.d 6 September 2013. Berbagai materi yang disampaikan oleh nara sumber telah dibawa pulang peserta sebagi bekal dalam pelaksanaan tugas dalam menangani dan mengadili perkara sengketa ekonomi syariah. Disebutkan, bahwa materi yang ada belum cukup untuk modal bagi seorang Hakim, tetapi harus ditambah lagi dengan banyak membaca literatur yang berhubungan dengan ekonomi syariah misalnya buku yang ditulis oleh Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum dengan judul “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama” penerbit Kencana Prenada Media Group Jakarta.

Salah seorang peserta diklat ekonomi syariah adalah Hakim Tinggi MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan yang juga redaktur website MS Aceh. Setelah selesai mengikuti diklat dan kembali ke Aceh bekerja sebagaimana biasa, lalu diadakan sosialisasi agar ilmu yang diperoleh disebarluaskan kepada Hakim Tinggi dan pegawai yang lain. Kebijakan ini sudah merupakan  komitmen Ketua MS Aceh bahwa bagi setiap pegawai yang ikut bimtek atau sosialisasi maupun kegiatan lainnya harus mensosialisasikannya. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 September 2018 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional. 

Dalam penyampaiannya, H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan bahwa nara sumber pada diklat ekonomi syariah banyak diantaranya Hakim Agung, baik yang berasal dari Kamar Agama maupun dari Kamar Perdata. Selain Hakim Agung, juga berasal dari akademisi dan dari Bank Indonesia. Masing-masing nara sumber membuatkan makalah yang dapat diunduh pada website ini.

Mengutip apa yang disampaikan Yml. Prof. Abdul Manan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan peradilan agama sebagaimana disebut dalam pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006. Terlebih lagi pasca keluarnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Prof. Abdul Manan meminta Hakim peradilan agama agar mendalami dan menguasai ekonomi syariah dalam segala jenisnya yang terdiri dari 11 perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.

Sementara itu, nara sumber lain yang juga adalah Hakim Agung Yml. Prof. Takdir Rahmadi menguraikan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus melalui tahap mediasi. Hal ini sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Pasal 4 berbunyi “kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator”.

Proses mediasi itu sendiri harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tahap-tahapannya dan diharapkan mediasi berhasil mendamaikan para pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. “Usahakan dengan sungguh-sungguh supaya para pihak dapat berdamai,” kata Abd. Hamid Pulungan menirukan apa yang disampaikan Prof. Takdir dalam diklat.

Sosialisasi yang disampaikan Hakim Tinggi yang akrab disapa AHP ini menampilkan beberapa poin penting dari materi-materi yang disajikan para nara sumber. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan adanya persamaan persepsi dan pemahaman terhadap ekonomi syariah, sehingga apabila ada perkara yang diterima pada tingkat banding akan dapat diselesaikan dengan baik.

(AHP)


Untuk Mendownload Materi Diklat Ekonomi Syariah Klik disini


 

Read more...

Comment

HT MS Aceh Sosialisasikan Hasil Bimtek | (16/5)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada tanggal 30 April - 3 Mei 2013 yang lalu, 1 (satu) orang Hakim Tinggi MS Aceh Drs. Baidhowi HB, SH mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim di hotel Grand Zuri BSD Teras Tangerang.Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu Baidhowi HB mensosialisasikan hasil Bimtek kepada Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti yang ada di MS Aceh.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan.

Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannnya, sehingga hasil Bimtek diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannya untuk diketahui bersama dan supaya dilaksanakan,” kata Ketua menegaskan.

Menurut Baidhowi bahwa kegiatan Bimtek diikuti 30 orang Hakim Tinggi yang berasal dari seluruh Indonesia yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. “Kegiatan Bimtek sangat menyenangkan karena ketemu dengan kawan lama,” kata Baidhowi memulai pembicaraan.

Yang menjadi nara sumber dalam Bimtek tersebut adalah Hakim Agung Yml.  Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum. Kegiatan Bimtek selain mendapatkan materi, juga dilaksanakan bedah berkas.

Bagi para pengunjung setia website yang kita banggakan ini dapat mendownload materi Bimtek pada konten bimtek & diskusi.

Baidhowi menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yml. Dr. H. Ahmad Kamil, SH. M. Hum. Dalam sambutannya, Ahmad Kamil menyampaikan kegiatan Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas putusan, oleh karena putusan yang ada sekarang ini dinilai masih lemah.

Lebih lanjut dijelaskan Ahmad Kamil bahwa penghasilan hakim telah meningkat tajam, oleh karena itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja termasuk di dalamnya peningkatan kualitas putusan.

Sementara itu, Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, SH. MH dalam arahannya menjelaskan  Hakim Tinggi sebagai kawal depan MA di daerah harus selalu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengadilan di bawahnya, baik secara langsung dengan mendatangi pengadilan yang bersangkutan maupun melalui sarana teknologi informasi.

“Jumlah Hakim Tinggi sudah memadai, oleh karena itu harus selalu melaksanakan binwas terutama mencek kebenaran laporan dengan berkas perkara,” kata Purwosusilo sebagaimana dikutip oleh Baidhowi.

Ada beberapa catatan yang sempat direkam Baidhowi selama mengikuti Bimtek yang intinya sebagai berikut :

  1. Tujuan Bimtek untuk meningkatkan kualitas putusan dan menyeragamkan persamaan persepsi dalam menghadapi berbagai masalah.
  2. Dalam relaas panggilan tidak boleh mencantumkan biaya panggilan, karena terkadang disalahgunakan jurusita pengganti.
  3. Dalam permohonan sita harus direspon oleh Majelis Hakim dan dinyatakan sah dan berharga setelah dilakukan sita oleh panitera atau juru sita.
  4. Minutasi menggunakan sistim kronologis murni.
  5. Buku nikah tidak boleh dimuat dalam berkas perkara, tetapi disimpan oleh Panitera.
  6. Dalam putusan tidak menyebut “dalam perkara tertentu” tetapi harus disebut jenis perkaranya misalnya dalam perkara waris.
  7. Sumpah li’an dilakukan oleh kedua belah pihak
  8. Novum bukan alat bukti yang dibuat baru tetapi tidak ada ketika dalam persidangan dan yang mengajukannya disumpah.
  9. Dalam membuat putusan didahulukan identitas prinsipal dan diikuti dengan identitas kuasa.
  10. Majelis Hakim tidak boleh memprontir keterangan saksi kepada pihak, karena dapat menimbulkan pertengkaran. Majelis Hakim cukup menilai keterangan saksi sesuai dengan keyakinannya.
  11. Apabila mediasi tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, HT jangan langsung membatalkannya, tapi dibuat putusan sela dengan memerintahkan untuk dilaksanakan mediasi.
  12. Bukti surat harus dinazagelen dan stempel Pos serta dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan diparaf oleh Ketua Majelis.
  13. Tergugat yang berada diluar negeri harus menggunakan kuasa istimewa.
  14. Volunter dan verstek tidak perlu mediasi
  15. Gugat rekonpensi yang diajukan secara lisan harus diformulasikan sesuai dengan surat gugat tertulis.
  16. Disenting opinion harus dimuat dalam putusan yang dimuat pada akhir pertimbangan hukum dengan kalimat : meskipun Hakim Anggota  berbeda pendapat dalam hal ini tapi yang bersangkutan tetap menandatangani putusan ini (demi kepastian hukum)
  17. Pasal 84 UU No. 7 Tahun 1989 mengenai pengiriman salinan putusan ke KUA, jangan ditulis hanya KUA saja, tetapi dengan menyebut KUA tempat tinggal para pihak dan KUA tempat dilangsungkan pernikahan.
  18. Fakta adalah peristiwa atau kejadian yang telah terjadi, sedang terjadi dan akan terjadi yang terikat dengan ruang dan waktu serta terukur dan berstruktur.
  19. Ada 6 poin yang ada pada KHI dan tidak ada pada fiqh konvensional, yaitu waris pengganti, wasiat wajibah, anak angkat, harta bersama, nikah beda agama dan waktu iddah. oleh karena itu KHI harus dilaksanakan apa adanya.
  20. Teori pembuatan putusan ada 3 asas, yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas manfaat. Dari ketiga asas ini (dalam Islam) utamakan asas keadilan.
  21. Fakta harus diuji yang melahirkan fakta hukum
  22. Uruf (adat) termasuk sumber hukum
  23. Fiksi hukum (lambang) termasuk sumber hukum tetapi harus diberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat.
  24. Setiap putusan harus ditanya kepada hati nurani, apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
  25. Hakim Tinggi  jangan hanya mengambil alih saja pertimbangan hukum tingkat pertama tetapi harus menambah pertimbangan hukumnya.
  26. Hakim harus menguasai multi ilmu, misalnya sejarah, sosiologi dan lain-lain terrmasuk hukum perdata internasinal.
  27. Hakim boleh melakukan kontra legem asal tidak keluar dari koridor, yaitu al-Qur’an dan Hadits

Dalam sosialisasi tersebut diadakan tanya jawab yang didiskusikan sesama Hakim Tinggi. Sosialisasi berakhir bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Zuhur.

(AHP)

 

Read more...

Comment

HT MS Aceh Monitoring Website MS Jantho | (12/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Pada hari Kamistanggal 11 April 2013, Tim Pemeriksa dari MS Aceh yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tinggi dan Panmud Hukum melakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho sehubungan dengan adanya pengaduan dari Kuasa Hukum Penggugat terhadap pemeriksaan perkara harta bersama. Salah seorang dari tim tersebut adalah H. Abd. Hamid Pulunganyang juga adalah redaktur website MS Aceh.

Pada waktu istirahat, H. Abd. Hamid Pulungan H. Syamsir Suleman menyempatkan diri untuk melakukan monitoring sekaligus pembinaan terhadap pengelolaan website.

Seperti diketahui, bahwa pengelolaan website adalah salah satu dari tujuh program prioritas pembaruan peradilan agama yang dicanangkan oleh Badilag. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0550/DjA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang Penilaian Website, bahwa website pengadilan tingkat pertama harus memuat 47 informasi dan website pengadilan tingkat banding sebanyak 46 informasi. Informasi jadwal sidang harus ada pada pengadilan tingkat pertama tetapi tidak ada pada pengadilan tingkat banding, sedangkan yang lainnya sama.

Informasi pada website

Dalam monitoring pada website MS Jantho, H. Abd. Hamid Pulungan dan H. Syamsir Suleman menemukan masih banyak  informasi yang kosong. Misalnya saja informasi tentang transparansi keuangan yang terdiri dari DIPA, realisasi anggaran setiap bulan dan lain-lain.

Menurut admin Maulizar, A. Md bahwa selama ini kurang koordinasi antara pengolah data dengan admin sehingga pengisian setiap konten tidak terpenuhi. Semestinya setiap pengolah data harus menyerahkan data kepada admin untuk dimuat pada website sehingga setiap data terbaru seperti laporan bulanan dari kesekretariatan maupun laporan perkara  sudah terupdate pada bulan berikutnya. “Kurang koordinasi pak,” kata Maulizar memberi alasan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Abd. Hamid Pulungan memberi arahan kepada admin agar mencontoh website MS Aceh yang sudah mengisi setiap konten dengan memuat informasi sesuai dengan data yang diperlukan. “Contoh website MS Aceh untuk mempermudah pengisian informasi,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan memberi arahan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Syaifuddin, S. Ag. SH menjelaskan bahwa selama ini kurang perhatian terhadap pengelolaan website sehingga tidak terisi secara lengkap setiap konten. Syaifuddin berjanji akan memperbaiki kinerja  pengelolaan website pada masa yang akan datang. “Akan kami usahakan agar website lebih baik,” kata Syaifuddin berjanji.

Berita kegiatan

Setiap kegiatan satuan kerja sangat penting untuk dipublikasikan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan sebagai pertanggung jawaban publik dalam pelaksanaan kinerja. Banyak kegiatan yang dilakukan dalam aktivitas sehari-hari, tetapi kegiatan tersebut kurang diinformasikan dalam bentuk berita. Misalnya saja rapat koordinasi, sidang keliling, decente, eksekusi dan lain-lain.

Pada waktu monitoring ditemukan bahwa berita yang dimuat pada tahun 2013 sampai dengan bulan April ini, website MS Jantho hanya memuat  9 berita kegiatan. Hal ini termasuk minim dalam pemberitaan. Idealnya berita yang dimuat setiap bulannya minimal 7 berita.   

H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada admin agar setiap berita yang dimuat pada website MS Jantho dikirim ke website MS Aceh dan ke website Badilag agar berita tersebut dimuat pada kedua website tersebut.

Monitoring berlangsung lebih kurang 1 jam dan berakhir bersamaan dengan tibanya waktu shalat Dzuhur. H. Abd. Hamid Pulungan beranjak dari ruangan website seraya berharap dalam hati, kiranya pengelolaan websiteMS Jantho lebih baik pada masa yang akan datang. Semoga !

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR