HT MS Aceh Sosialisasikan Hasil Bimtek | (16/5)
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada tanggal 30 April - 3 Mei 2013 yang lalu, 1 (satu) orang Hakim Tinggi MS Aceh Drs. Baidhowi HB, SH mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Hakim di hotel Grand Zuri BSD Teras Tangerang.Setelah selesai mengikuti Bimtek dan bertugas kembali sebagaimana biasa, lalu Baidhowi HB mensosialisasikan hasil Bimtek kepada Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti yang ada di MS Aceh.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan.
Kegiatan sosialisasi sudah menjadi komitmen pimpinan, yaitu setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannnya, sehingga hasil Bimtek diketahui oleh pegawai yang lain. “Setiap hakim atau pejabat yang mengikuti Bimtek harus mensosialisasikannya untuk diketahui bersama dan supaya dilaksanakan,” kata Ketua menegaskan.
Menurut Baidhowi bahwa kegiatan Bimtek diikuti 30 orang Hakim Tinggi yang berasal dari seluruh Indonesia yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. “Kegiatan Bimtek sangat menyenangkan karena ketemu dengan kawan lama,” kata Baidhowi memulai pembicaraan.
Yang menjadi nara sumber dalam Bimtek tersebut adalah Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M. Hum. Kegiatan Bimtek selain mendapatkan materi, juga dilaksanakan bedah berkas.
Bagi para pengunjung setia website yang kita banggakan ini dapat mendownload materi Bimtek pada konten bimtek & diskusi.
Baidhowi menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yml. Dr. H. Ahmad Kamil, SH. M. Hum. Dalam sambutannya, Ahmad Kamil menyampaikan kegiatan Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas putusan, oleh karena putusan yang ada sekarang ini dinilai masih lemah.
Lebih lanjut dijelaskan Ahmad Kamil bahwa penghasilan hakim telah meningkat tajam, oleh karena itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja termasuk di dalamnya peningkatan kualitas putusan.
Sementara itu, Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, SH. MH dalam arahannya menjelaskan Hakim Tinggi sebagai kawal depan MA di daerah harus selalu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengadilan di bawahnya, baik secara langsung dengan mendatangi pengadilan yang bersangkutan maupun melalui sarana teknologi informasi.
“Jumlah Hakim Tinggi sudah memadai, oleh karena itu harus selalu melaksanakan binwas terutama mencek kebenaran laporan dengan berkas perkara,” kata Purwosusilo sebagaimana dikutip oleh Baidhowi.
Ada beberapa catatan yang sempat direkam Baidhowi selama mengikuti Bimtek yang intinya sebagai berikut :
- Tujuan Bimtek untuk meningkatkan kualitas putusan dan menyeragamkan persamaan persepsi dalam menghadapi berbagai masalah.
- Dalam relaas panggilan tidak boleh mencantumkan biaya panggilan, karena terkadang disalahgunakan jurusita pengganti.
- Dalam permohonan sita harus direspon oleh Majelis Hakim dan dinyatakan sah dan berharga setelah dilakukan sita oleh panitera atau juru sita.
- Minutasi menggunakan sistim kronologis murni.
- Buku nikah tidak boleh dimuat dalam berkas perkara, tetapi disimpan oleh Panitera.
- Dalam putusan tidak menyebut “dalam perkara tertentu” tetapi harus disebut jenis perkaranya misalnya dalam perkara waris.
- Sumpah li’an dilakukan oleh kedua belah pihak
- Novum bukan alat bukti yang dibuat baru tetapi tidak ada ketika dalam persidangan dan yang mengajukannya disumpah.
- Dalam membuat putusan didahulukan identitas prinsipal dan diikuti dengan identitas kuasa.
- Majelis Hakim tidak boleh memprontir keterangan saksi kepada pihak, karena dapat menimbulkan pertengkaran. Majelis Hakim cukup menilai keterangan saksi sesuai dengan keyakinannya.
- Apabila mediasi tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, HT jangan langsung membatalkannya, tapi dibuat putusan sela dengan memerintahkan untuk dilaksanakan mediasi.
- Bukti surat harus dinazagelen dan stempel Pos serta dicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan diparaf oleh Ketua Majelis.
- Tergugat yang berada diluar negeri harus menggunakan kuasa istimewa.
- Volunter dan verstek tidak perlu mediasi
- Gugat rekonpensi yang diajukan secara lisan harus diformulasikan sesuai dengan surat gugat tertulis.
- Disenting opinion harus dimuat dalam putusan yang dimuat pada akhir pertimbangan hukum dengan kalimat : meskipun Hakim Anggota berbeda pendapat dalam hal ini tapi yang bersangkutan tetap menandatangani putusan ini (demi kepastian hukum)
- Pasal 84 UU No. 7 Tahun 1989 mengenai pengiriman salinan putusan ke KUA, jangan ditulis hanya KUA saja, tetapi dengan menyebut KUA tempat tinggal para pihak dan KUA tempat dilangsungkan pernikahan.
- Fakta adalah peristiwa atau kejadian yang telah terjadi, sedang terjadi dan akan terjadi yang terikat dengan ruang dan waktu serta terukur dan berstruktur.
- Ada 6 poin yang ada pada KHI dan tidak ada pada fiqh konvensional, yaitu waris pengganti, wasiat wajibah, anak angkat, harta bersama, nikah beda agama dan waktu iddah. oleh karena itu KHI harus dilaksanakan apa adanya.
- Teori pembuatan putusan ada 3 asas, yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas manfaat. Dari ketiga asas ini (dalam Islam) utamakan asas keadilan.
- Fakta harus diuji yang melahirkan fakta hukum
- Uruf (adat) termasuk sumber hukum
- Fiksi hukum (lambang) termasuk sumber hukum tetapi harus diberitahu terlebih dahulu kepada masyarakat.
- Setiap putusan harus ditanya kepada hati nurani, apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
- Hakim Tinggi jangan hanya mengambil alih saja pertimbangan hukum tingkat pertama tetapi harus menambah pertimbangan hukumnya.
- Hakim harus menguasai multi ilmu, misalnya sejarah, sosiologi dan lain-lain terrmasuk hukum perdata internasinal.
- Hakim boleh melakukan kontra legem asal tidak keluar dari koridor, yaitu al-Qur’an dan Hadits
Dalam sosialisasi tersebut diadakan tanya jawab yang didiskusikan sesama Hakim Tinggi. Sosialisasi berakhir bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Zuhur.
(AHP)