HT MS Aceh Monitoring Validasi Data Perkara SIADPA Plus MS Jantho | (08/5)
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013, H. Abd. Hamid Pulungan, Hakim Tinggi Pengawas Bidang Non Yudisial Mahkamah Syar’iyah Aceh berkesempatan berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Jantho. Kunjungan tersebut dalam rangka mendampingi Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH yang ikut serta melakukan peninjauan pembangunan gedung MS Jantho bersama Tim Supervisi Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Sebelum menuju gedung baru MS Jantho, rombongan terlebih dahulu mampir dan berkunjung ke Kantor MS Jantho utuk istirahat sejenak sambil minum kopi hangat yang telah disiapkan oleh tuan rumah.
“Silahkan masuk pak,” tutur Ketua MS Jantho H. Sufyan Ahmad kepada tamunya agar memasuki rungan Ketua. Di dalam ruangan tersebut telah terhidang kopi dan teh manis lengkap dengan kuenya. Nikmat rasanya meneguk kopi dan memakan kue setelah menempuh perjalanan lebih kurang 1 jam dari Banda Aceh.
Waktu yang singkat tersebut, H. Abd. Hamid Pulungan - yang biasa dipanggil dengan AHP - tidak menyia-nyiakan waktu untuk berkunjung ke dapur IT yang terdapat di dalamnya seperangkat komputer yang digunakan untuk upload data perkara pada portal info perkara badilag.net.
Dalam ruangan yang tergolong sempit tersebut telah menunggu admin SIADPA Plus Maulizar, A. Md yang selalu setia di depan komputer.
“Tolong buka validasi data perkara,” pinta AHP kepada Maulizar memulai monitoring. Dalam aplikasi yang memuat kategori A1 sampai dengan A13 tersebut, MS Jantho masih terdapat warna merah pada kategori A6, A7 dan A10.
A6 adalah tanggal putus sebelum tanggal daftar. Aneh memang, bagaimana mungkin perkara sudah putus sebelum terdaftar, tetapi hal itulah yang terjadi. Mungkin saja hal ini adalah salah ketik ketika upload data perkara, artinya admin kurang hati-hati dalam upload sehingga terjadi kesalahan..
Pada A6 terdapat 1 perkara, yaitu nomor 0027/G/2013. Tanggal daftar Kamis 04 April 2013 dan tanggal putus Senin 25 Maret 2013.
A7 adalah perkara sudah putus lebih dari 14 hari, tapi belum minutasi. Terdapat 4 perkara pada A7, yaitu nomor 0025/G/2013, putus 11 April 2013 (26 hari), nomor 0002/P/2013, putus 30 Januari 2013 (97 hari), nomor 0014/P/2013, putus 13 Maret 2013 (55 hari) dan nomor 0026/P/2013, putus 18 April 2013 (19 hari).
A10 adalah tanggal PMH dan tanggal PHS kosong. Terdapat 1 perkara pada A10, yaitu nomor 0078/P/2013. Daftar Kamis tanggal 4 April 2013 dan sampai saat ini belum dibuat PMH dan PHS.
Saran kepada Wakil Panitera
Ruangan admin IT berada pada ruangan Wakil Panitera Nurhamida Ibrahim, S.Agdan beliau mengikuti dengan seksama saat pelaksanaan monitoring tersebut. Melihat kenyataan bahwa MS Jantho masih kurang valid dalam data perkara SIADPA Plus, lalu AHP meminta kepada Ibu Wakil Panitera untuk memperbaiki kinerja admin dan pengolah data yang akan dimuat pada informasi perkara.
“Tolong dikoordinir admin dan pengolah data sehingga MS Jantho akan selalu valid data perkaranya”, kata AHP kepada Ibu Nurhamida yang diiyakannya sambil mengamati monitor pada komputer.
Monitoring berlangsung lebih kurang 45 menit dan waktu tersebut dirasa masih kurang, karena masih ada lagi aplikasi lain yang akan dievaluasi. Tetapi oleh karena rombongan akan segera menuju lokasi pembangunan gedung MS Jantho, maka monitoringpun selesai.
AHP beranjak dari ruangan IT seraya berharap dalam hati, kiranya kinerja admin dan pengolah data perkara lebih baik lagi pada masa yang akan datang. Semoga !
(AHP){jcomments on}