msaceh

Berita

Berita (1302)

Jama’ah Bertanya, Ketua MS Aceh Menjawab | (29/4)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana biasanya pada setiap hari Jum’at ba’da shalat Ashar dilaksanakan ceramah agama yang bertempat di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ceramah tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya.

Ceramah agama yang dilaksanakan hari Jum’at tanggal 26 April  2013 berbeda dengan ceramah agama sebelumnya yaitu ceramah dalam bentuk diskusi. Yang bertindak sebagai nara sumber adalah Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mhmudy, SH. MH. Diskusi tersebut menanggapi terhadap pertanyaan yang diajukan oleh A. Latief, SH. MH dan Drs. Muhammad.

Pertanyaan dari A. Latief adalah (1). Binatang apa saja yang diharamkan memakannya. (2). Apa kriteria aliran sesat.

Menanggapi pertanyaan pertama, Ketua menjelaskan bahwa binatang yang haram dimakan sebagaimana tersebut pada surat al-Maidah ayat 3, yaitu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.

Ditambahkan oleh Ketua, bahwa selain yang tersebut dalam al-Qur’an juga yang tersebut dalam Hadits. Ada beberapa binatang yang haram dimakan sebagaimana disebutkan dalam Hadits Rasulullah Saw.

“Burung elang yang menangkap mangsa dengan cakarnya, haram dimakan,” kata Ketua mencontohkan.

Demikian juga binatang yang hidup di air dan di darat haram dimakan seperti buaya. Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa setentang binatang yang hidup di air dan di darat terdapat khilaf diantara Ulama, ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan.

Jawaban terhadap pertanyaan kedua, Ketua menjelaskan bahwa aliran sesat adalah aliran atau faham yang bertentangan dengan sunnah, misalnya faham yang menyatakan bahwa Allah berada di langit.

Ketua menyebutkan bahwa sesuai dengan Hadits, di akhir zaman akan lahir 73 aliran, semuanya sesat kecuali satu aliran, ialah yang mengikuti sunnah Rasul dan sahabat.

Ketua mencontohkan, faham yang ingkar Sunnah adalah aliran sesat.

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh Pak Muhammad adalah setentang shalat Jum’at selain di Mesjid, misalnya di kantor. “Apakah sah salat Jum’at di kantor,” kata Muhammad dalam pertanyaannya.

Menanggapi pertanyaan tersebut,  Ketua menjelaskan bahwa tidak ada Hadits yang mengharuskan shalat Jum’at di mesjid. Oleh karena itu boleh saja shalat Jum’at dilaksanakan di kantor.

“Di kota besar seperti Jakarta, banyak pelaksanakan shalat Jum’at di kantor seperti di Mahkamah Agung,” imbuh Ketua mencontohkan.

Ceramah agama dalam bentuk diskusi tersebut mendapat perhatian dari jama’ah. Salah seorang jama’ah Drs. Azmi merasa senang dengan ceramah agama dalam bentuk diskusi untuk menambah wawasan. “Senang rasanya mengikuti ceramah dalam bentuk diskusi dan semoga diskusi yang akan datang lebih menarik lagi”, tutur Azmi kepada redaktur IT.

(AHP){jcomments on}

Read more...

Comment

Jama’ah Bertanya Narasumber Menjawab | (20/1)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Apakah Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah?

Sebagaimana biasanya setiap hari Jum’at ba’da ‘Asyar seluruh pengawai Mahkamah Syar’iyah Aceh, baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak  dengan semngat mengikuti siraman rohani di Mushallah. Pada Jum’at tanggal 17 Januari 2014 juga dilaksanakan tanya jawab dengan Narasumber Hakim Tinggi.. Dalam kesempatan ini timbul pertanyaan berkaitan  dengan Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah yang dipertanyakan oleh Drs. Chotman Jauhari, M.H., salah seorang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam hal ini Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Narasumber menjelaskan, bahwa tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnatqabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Selanjutnya dalam suatu hadits dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Nabi SAW, beliau bersabda yang artinya :  “Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari”.

Dr. H. Idris Mahmudi, SH., MH., selaku Narasumber Utama pada hari Jum’at itu menambhakan bahwa dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud radhiallahuanhu:  yang artinya “Barangsiapa mandi hari jum’at dan memakai pakaian yang terbaik serta memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri shalat Jum’at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang, lalu dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam jika imam telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi antara hari itu dengan hari Jum’at sebelumnya” Dia menceritakan, Abu Hurairah radhiallahuanhu mengatakan, “Dan ditambah tiga hari”. Dia juga mengatakan :”Sesungguhnya (balasan) kebaikan itu sepuluh kali lipatnya”.

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar radhiallahuanhu, yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” Dan dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dia bercerita, Rasulullah SAWbersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan: “Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah radhiallahuanhu, yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut. Sunnat shalat ini baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak tanpa adanya pembedaan di dalam mengerjakannya. Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini.

Semoga jawabannyang disampaikan Narasumber secara gambling ini akan memberikan pencerahan bagi kita untuk selalu meningkatkan amal ibadah kita, khususnya dengan memperbanyak shalat-shalat sunat. (=Ansharullah_MSA=).

Read more...

Comment

Jabatan Agama Islam Perak Lawatan Kerja ke MS Aceh | (3/12)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Selasa, tanggal 2 Desember 2014. pukul 9.30 WIB. Mahkamah Syar’iyah Aceh, menerima kunjungan kerja dari Delegasi Jabatan Agama Islam Perak, Malaysia  sejumlah 20 orang peserta, mereka adalah para Ketua Jaksa, Ketua Bagian Tarbiyah, Ketua Hisbah, Na’ib dan para Ketua Pendaftar Perkawinan, pada Jabatan Agama Islam Perak Darul Ridzuan, Malaysia.

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR