Jama’ah Bertanya, Ketua MS Aceh Menjawab | (29/4)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Sebagaimana biasanya pada setiap hari Jum’at ba’da shalat Ashar dilaksanakan ceramah agama yang bertempat di mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ceramah tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya.
Ceramah agama yang dilaksanakan hari Jum’at tanggal 26 April 2013 berbeda dengan ceramah agama sebelumnya yaitu ceramah dalam bentuk diskusi. Yang bertindak sebagai nara sumber adalah Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mhmudy, SH. MH. Diskusi tersebut menanggapi terhadap pertanyaan yang diajukan oleh A. Latief, SH. MH dan Drs. Muhammad.
Pertanyaan dari A. Latief adalah (1). Binatang apa saja yang diharamkan memakannya. (2). Apa kriteria aliran sesat.
Menanggapi pertanyaan pertama, Ketua menjelaskan bahwa binatang yang haram dimakan sebagaimana tersebut pada surat al-Maidah ayat 3, yaitu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.
Ditambahkan oleh Ketua, bahwa selain yang tersebut dalam al-Qur’an juga yang tersebut dalam Hadits. Ada beberapa binatang yang haram dimakan sebagaimana disebutkan dalam Hadits Rasulullah Saw.
“Burung elang yang menangkap mangsa dengan cakarnya, haram dimakan,” kata Ketua mencontohkan.
Demikian juga binatang yang hidup di air dan di darat haram dimakan seperti buaya. Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa setentang binatang yang hidup di air dan di darat terdapat khilaf diantara Ulama, ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan.
Jawaban terhadap pertanyaan kedua, Ketua menjelaskan bahwa aliran sesat adalah aliran atau faham yang bertentangan dengan sunnah, misalnya faham yang menyatakan bahwa Allah berada di langit.
Ketua menyebutkan bahwa sesuai dengan Hadits, di akhir zaman akan lahir 73 aliran, semuanya sesat kecuali satu aliran, ialah yang mengikuti sunnah Rasul dan sahabat.
Ketua mencontohkan, faham yang ingkar Sunnah adalah aliran sesat.
Adapun pertanyaan yang diajukan oleh Pak Muhammad adalah setentang shalat Jum’at selain di Mesjid, misalnya di kantor. “Apakah sah salat Jum’at di kantor,” kata Muhammad dalam pertanyaannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua menjelaskan bahwa tidak ada Hadits yang mengharuskan shalat Jum’at di mesjid. Oleh karena itu boleh saja shalat Jum’at dilaksanakan di kantor.
“Di kota besar seperti Jakarta, banyak pelaksanakan shalat Jum’at di kantor seperti di Mahkamah Agung,” imbuh Ketua mencontohkan.
Ceramah agama dalam bentuk diskusi tersebut mendapat perhatian dari jama’ah. Salah seorang jama’ah Drs. Azmi merasa senang dengan ceramah agama dalam bentuk diskusi untuk menambah wawasan. “Senang rasanya mengikuti ceramah dalam bentuk diskusi dan semoga diskusi yang akan datang lebih menarik lagi”, tutur Azmi kepada redaktur IT.
(AHP){jcomments on}