msaceh

Berita

Berita (1302)

Jelang Rakor dan Konsultasi, MS Aceh persiapkan Materi | (05/6)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Mahkamah Syar’iyah Aceh baru saja selesai mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap 9 (sembilan) satuan kerja yang berada dalam wilayah hukum MS Aceh. Binwas dilaksanakan oleh Hakim Tinggi dengan cara mendatangi satker yang bersangkutan. Binwas tersebut  dimaksudkan untuk meneliti dan memeriksa secara langsung kinerja aparat pengadilan tingkat pertama dalam melayani masyarakat pencari keadilan.

Guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas, pimpinan MS Aceh memandang perlu mengadakan rakor dan konsultasi tindak lanjut pembinaan dan pengawasan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam SK Ketua MS Aceh Nomor :W1-A/660/PS.01/V/2013 tanggal 29 Mei 2013.

Materi yang menjadi bahasan dalam rakor dan konsultasi adalah berupa temuan-temuan yang diperoleh dalam pembinaan dan pengawasan maupun temuan dan catatan dalam pemeriksaan berkas perkara banding.

Untuk mempersiapkan materi tersebut, MS Aceh mengadakan rapat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 dengan mengambil tempat di aula rapat pimpinan. Hadir Wakil Ketua MS Aceh H. M. Jamil Ibrahim, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional.

Wakil Ketua dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan agar materi rakor dan konsultasi dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggung jawabkan.

“Tolong dipersiapkan materi rakor dan konsultasi dengan baik dan dibahas dengan sempurna,” kata Wakil Ketua berpesan kepada peserta rapat.

Materi yang akan menjadi ulasan dan perbincangan dalam rakor dan konsultasi ada 3 (tiga) bidang, yaitu materi bidang yustisial, materi bidang kepaniteraan dan materi bidang kesekretariatan. Dalam pembahasan materi, terjadi adu argumen sesama Hakim Tinggi dalam menyampaikan pendapat dan usulannya. Dasar dan payung hukum pembahasan materi adalah buku-buku rujukan yang sudah ada maupun materi bintek yang diperoleh Hakim Tinggi selama ini.

Setelah melalui pembahasan dan ulasan yang mendalam, akhirnya peserta rapat menyepakati materi rakor dan konsultasi. Selain berhasil menyusun materi, peserta rapat juga menunjuk pemateri pada masing-masing bidang.

Yang menjadi pemateri untuk bidang yustisial adalah H. Abdul Muin A. Kadir, Nuzirwan, dan Baidhowi HB. Sedangkan yang menjadi pemateri bidang kepaniteraan dan bidang kesekretariatan adalah H. Abd. Hamid Pulungan, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris. 

Wakil Ketua yang mendampingi rapat sampai selesai merasa gembira dan senang bahwa materi dan penunjukan pemateri rakor dan konsultasi dapat dirampungkan. Beliau berharap agar pelaksanaan rakor dan konsultasi yang dilangsungkan esok harinya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

“Terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah aktif memberikan saran dan pendapat sehingga rapat ini menghasilkan materi rakor dan konsultasi,” ujar Wakil Ketua dengan bangga.

Rapat selesai bersamaan dengan akan tibanya waktu shalat Dzuhur.   

(AHP)

Read more...

Comment

Jelang Pelantikan HT, MS Aceh Gelar Rapat | (9/1)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan TPM Tahap II yang diumumkan Badilag pada tanggal 5 Desember 2013 yang lalu, terdapat tiga orang Hakim Tinggi yang mutasi pindah ke MS Aceh. Ketiga Hakim Tinggi tersebut selama ini bertugas di PTA Medan dan merupakan putra Aceh  atau dengan kata lain mutasi pindah ke daerah sendiri. Mereka adalah Dra. Hj. Hafidhah Ibrahim, Dra. Hj. Rosmawardani, SH dan Drs. H. Muhammad Is, SH.

Selain tiga orang Hakim Tinggi terdapat juga satu orang Ketua yang akan dilantik, yaitu Dra. Rita Nurtini yang mendapat promosi menjadi Ketua MS Simpang Tiga Redelong, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua MS Tapaktuan.  Dengan pelantikan ini, maka terdapat tiga orang perempuan yang menduduki posisi Ketua MS se Aceh, dimana dua orang lainnya adalah Ketua MS Kualasimpang Dra. Hj. Jubaedah, SH dan Ketua MS Sinabang Dra. ANB Muthmainah WH.

Guna untuk mensukseskan acara pelantikan tersebut, maka pada hari Selasa  tanggal 7 Januari 2013 diadakan rapat untuk membahas persiapan pelantikan. Hadir Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar, pejabat struktural dan fungsional. Rapat tersebut dilaksanakan setelah selesai sosialisasi DIPA 01 dan DIPA 04 tahun 2014.

Dalam kata pengantarnya, Ketua MS Aceh meminta kepada peserta rapat agar merumuskan persiapan pelantikan dengan sebaik-baiknya sehingga acaranya berjalan dengan tertib dan lancar. Sekalipun acara pelantikan adalah acara yang biasa dilaksanakan, namun apabila dipersiapkan dengan baik, diharapkan kegiatan akan sukses. “Persiapkan dengan baik acara pelantikan ini sehingga kegiatannya sukses,” ujar Ketua memberikan petunjuk.

Setelah memperhatikan waktu yang ada dan dikaitkan dengan kegiatan yang lain, akhirnya diputuskan bahwa acara pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua MS Simpang Tiga Redelong akan digelar pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014. Dalam acara pelantikan tersebut dirangkai dengan perpisahan Hakim Tinggi yang mutasi pindah pada TPM tahap II ini, yaitu Drs. A. Mu’thi, MH yang mutasi ke PTA Bandar Lampung dan AHP yang mutasi ke PTA Jambi.

Selain acara pelantikan dan perpisahan, dilaksanakan juga peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 1435 Hijriyah. “Kebetulan waktunya bersamaan dengan bulan Rabiul Awal, maka ditambah acaranya dengan peringatan Maulid Nabi,” tandas H. Syamsikar. Ia mengibaratkan seperti kata pepatah, satu kali mendayung dua tiga pulau terlewati. Adapun Ustadz yang diundang untuk memberikan ceramah, ditugaskan kepada Panmud Hukum Azhar Ali, SH untuk menghubunginya. Dan selama ini, hal ihwal menghubungi Ustadz untuk berceramah di MS Aceh adalah tanggung jawab Azhar Ali. Mengingat acara pelantikan dirangkai dengan berbagai kegiatan, maka acara dimulai lebih cepat dari biasanya, yaitu pukul 09.00 Wib dan sudah selesai sebelum tiba waktu shalat Dzuhur. .

(AHP)

Read more...

Comment

Jelang Kunjungan Tamu Dari Malaysia, MS Aceh Gelar Rapat | (26/8)

Aceh | ms-aceh.go.id

Keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh maupun Qanun-Qanun yang berhubungan dengan Penegakan Syari’at Islam di Aceh telah membuat Aceh pada umumnya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada khususnya menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Aceh.

Dengan keistimewaan yang dimiliki Aceh, maka Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat  dan dalam menjalankan pemerintahan.

Bagi Mahkamah Syar’iyah sendiri memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara jinayat. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah dalam lingkungan peradilan agama.

Oleh sebab itu Mahkamah Syar’iyah adalah merupakan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan agama dan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah dalam perkara jinayat meliputi 3 (tiga) bidang yaitu Qanun No. 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar, Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (judi) dan Qanun No. 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum).

Uqubat atau ancaman hukuman bagi yang melanggar Qanun-Qanun adalah berupa cambuk yang dilaksanakan di depan umum. Biasanya, pelaksanaan cambuk tersebut dilakukan di depan Mesjid Raya setempat setelah selesai shalat Jum’at. Pengalaman menunjukkan pelaksanaan hukuman cambuk menyedot perhatian masyarakat yang ingin untuk menyaksikannya.

“Sakitnya tidak seberapa, tapi malunya ini yang tidak tertahankan,” kata salah seorang pengunjung yang berasal dari Medan ketika menyaksikan pelaksanan hukuman cambuk di Mesjid Jami’  Munawarah Jantho beberapa waktu yang lalu.

Rupanya keistimewaan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah berupa kewenangan mengadili perkara jinayat sampai ke negeri seberang yang merupakan negara tetangga yang bersahabat dengan Indonesia, yaitu Malaysia. Begitulah, sesuai surat  Bahagian Penyelarasan Undang-Undang Jabatan Kemajuan Islam Malaysia No. JU 100-5/6 (59) tarikh 16 Syawal 1434 H bersamaan dengan 19 Ogos 2013 M,  tamu dari Malaysia ini ingin mendapatkan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh khususnya penanganan perkara jinayat sampai dengan pelaksanaan hukuman cambuk dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Guna untuk mempersiapkan dan menyambut kedatangan tamu dari negara serumpun ini, MS Aceh melaksanakan rapat pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 setelah selesai shalat Ashar bertempat di ruangan Ketua.

Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Hakim Tinggi Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan pejabat struktural lainnya. Ketua berpesan agar tamu dari Malaysia dilayani dengan sebaik-baiknya serta dipersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan perkara jinayat.

Selain itu, agar dipersiapkan vidio tentang pelaksanaan hukuman cambuk dan ditampilkan melalui layar infokus. “Persiapkan bahan-bahan yang diperlukan sehingga tamu dari Malaysia mendapat informasi yang jelas tentang perkara jinayat,” kata Ketua memberikan arahan.

Dalam rapat diputuskan bahwa yang akan mempersiapkan bahan yang akan disampaikan kepada tamu dari Malaysia adalah H. Abd. Hamid Pulungan. Kunjungan dijadwalkan hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 pukul 09.00 – 11.00 Wib.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR