msaceh

Berita

Berita (1302)

Halal bi halal di MS Aceh, sekaligus peresmian pemakaian Lapangan Tennis PTWP

alt

Banda Aceh (1/10/2010)

Bertempat di Ruang Ahmad Hasballah lantai III gedung kantor Mahkamah Syar'iyah Aceh, pada hari Jum'at (01/10/2010) telah diadakan kegiatan halal bi halal tahun 1431 H, Walaupun Idul Fitri telah dua puluh dua hari berlalu, namun nuansa idul fitri dan rasa kekeluargaan terhadap sesama masih terasa.  Halal bi halal ini diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, seluruh pejabat struktural/fungsional, pegawai  dan Darmayukti karini Mahkamah Syar'iyah Aceh serta para undangan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, PN Banda Aceh, MS Banda Aceh, Pengadilan Militer 1.01 Banda Aceh, PTUN Banda Aceh, Kemenag Prov. Aceh, Dinas Syariat Islam, MAA, Baital Mal dan Dinas Perkebunan.

Selain acara halal bi halal juga diadakan peresmian pemakaian lapangan Tenis Mahkamah Syar'iyah Aceh dan pertemuan perdana para anggota Dharmayukti karini Mahkamah Syar'iyah Aceh

Read more...

Comment

Hakim Tinggi MS Aceh Peserta Diklat Ekonomi Syariah | (26/8)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI No. 1009/DLD/S/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding Lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia akan diadakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Hakim ekonomi syariah yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus s.d 6 September 2013 bertempat di Pusdiklat Megamendung, Bogor.

Peserta Diklat berjumlah 100 orang yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim tingkat pertama. Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Ny.Siti Nurdjanah, SH., MH tersebut masing-masing PTA/MS Aceh mengikutsertakan 1 (satu) orang Hakim Tinggi kecuali PTA Surabaya tidak ada peserta yang berasal dari Hakim Tinggi.

Peserta dari MS Aceh yang berasal dari Hakim Tinggi adalah Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH., MH. Hakim Tinggi yang telah bertugas di MS Aceh selama 3 tahun ini akan berangkat menuju Megamendung Bogor pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 pukul 06.00 Wib dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Selain Abd. Hamid Pulungan yang akrab disapa dengan panggilan AHP ini, terdapat 6 (enam) orang Hakim tingkat pertama dari lingkungan MS Aceh yang menjadi peserta Diklat ekonomi syariah tersebut.

Keenamnya adalah Drs. Misran, SH., MH (Ketua MS Banda Aceh), Drs. H. Bakti Ritonga, SH., MH (Ketua MS Tapaktuan), Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH) Ketua MS Lhoksukon), Drs. Said Safnizar, MH (Hakim MS Sigli), Drs. Amiruddin, SH (Hakim MS Jantho) dan Drs. T. Syarwan (Hakim MS Lhokseumawe).

Bagi peserta dimintakan membawa dokumen dan keperluan selama diklat yang terdiri dari :

  1. Surat keterangan dibebaskan dari tugas selama mengikuti diklat yang ditandatangani oleh atasannya
  2. Menyerahkan 2 (dua) lembar pasphoto terbaru berwarna ukuran 3x4
  3. Kartu Askes
  4. Pakaian hangat dan payung
  5. Obat-obatan yang biasa dikomsumsi
  6. Perlengkapan mandi
  7. Buku-buku yang berkaitan dengan diklat
  8. Menyerahkan hard copy makalah
  9. Mengisi formulir biodata

Kepada peserta diharapkan sudah check-In hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 pukul 13.00 Wib dan pada pukul 15.00 Wib akan ada pengarahan dari Panitia. Pembukaan dilaksanakan pada hari yang sama pukul 16.00 Wib.

Dalam acara pembukaan dan penutupan peserta menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan selama pendidikan berlangsung peserta menggunakan celana panjang gelap, kemeja lengan panjang dan berdasi bagi pria dan rok gelap, kemeja lengan panjang bagi wanita.

Pusdiklat meminta kepada peserta untuk selalu membuka website Badan Litbang di www.litbangdiklatkumdil.net. Hal ini dimaksudkan agar peserta memperoleh informasi mengenai pelatihan.

Diharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti pendikan dan latihan dengan baik dan semoga ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pelaksanaan tugas terutama dalam memeriksa dan mengadili serta memutus perkara sengketa ekonomi syariah.

(AHP)

Read more...

Comment

Hakim Tinggi MS Aceh Menjadi Narasumber pada Rakor Pengawasan Qanun Syariat Islam | (19/3)

H. Abd Mannan Hasyim sedang memberi penjelasan atas pertanyaan peserta

Pada tanggal 18 Maret 2014, jam 14.00-16.45 WIB. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diwakili oleh Hakim Tinggi Drs. H. Abd mannan Hasyim, SH.,MH., menjadi nara sumber pada  Rapat Koordinasi Pengawasan Qanun Syariat Islam pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dihadiri sebagai peserta  para Kasatpol PP dan WH, se Propinsi Aceh yang diadakan di Grand  Nanggroe Hotel di Banda Aceh.

Panitia memberi judul “ Pelaksanaan Penegakan Qanun Syariat Islam”. Nara sumber (Abd Mannan) menjelaskan antara lain bahwa untuk pelaksanaan qanun Syari’at Islam, hukum formil yang digunakan adalah KUHAP, KUHAP susah diterapkan untuk melaksanakan qanun Syari’at Islam, karena antara KUHAP dengan qanun-qanun tidak sinkron, namun kedepan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten dan Kota serta Mahkamah Syar’iyah Aceh (Tingkat Banding) semakin mudah menerapkan qanun-qanun tentang jinayah disebabkan DPRA bersama Gubernur telah mensahkan rancangan qanun Hukum Acara Jinayat (RAQAN HAJ) menjadi Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ) yang disahkan dengan qanun  Nomor  7 tahun 2013, tanggal  13  Desember 2013.

Selanjutnya Abd Mannan menjelaskan, bahwa  HAJ telah memberikan hak penahanan kepada Penyidik, jaksa dan  Hakim, dan ada beberapa perbedaan HAJ dengan KUHAP antara lain :

  1. Mahkamah Syar’iyah  berwenang mengadili Perkara jinayat atas dasar permohonan si pelaku jarimah ;
  2. Penahanan dapat dilakukan dalam hal adanya keadaan yang nyata-nyata menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan  barang bukti dan/atau mengulangi jarimah ;
  3. Penggunaan kata atau lafazh sumpah diawali dengan “Basmalah” dan  “Wallahi” ;
  4. Penyidik dapat menerima penyerahan perkara  dari petugas Wilayatul Hisbah;
  5. Adanya perbedaan alat bukti, dalam HAJ : Keterangan saksi,  Keterangan ahli,   Barang bukti,  Bukti surat, bukti elektronik, Pengakuan, keterangan  Terdakwa dalam  KUHAP. Keterangan saksi, ketarangan  ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa)
  6. Memperkenalkan penjatuhan ’uqubat secara alternatif antara penjara, cambuk, dan denda dengan perbandingan 1 (satu) bulan penjara disetarakan dengan  1 (satu) kali cambuk atau denda 10 (sepuluh) gram emas murni.
  7. Bagi pelaku jarimah bersama yaitu antara non muslim dengan muslim, bagi yang non muslim dapat diadili di Mahkamah Syar’iyah dengan membuat dan menandatangani surat penundukan diri.

Para peserta rakor

Dalam diskusi ada peserta yang menyarankan agar di POLDA/RESOR dan di KEJATI/KEJARI ada satu sub. seksi yang mengurus/menjalankan qanun syari’at Islam, yaitu seksi syari’ah.

(Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR