msaceh

30 Okt

HT MS Aceh Konsultasikan Info Perkara Kepada Dirbinadminpa | (30/10)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama yang dimuat pada badilag.net sebagai wujud transparansi harus disikapi dengan memuat data perkara yang valid. Banyak sekali informasi perkara yang tercantum pada portal tersebut, namun hal itu belum cukup tetapi harus mendapat perhatian dari semua pihak terutama dari pimpinan satker yang bersangkutan.

 

Dalam portal yang dikelola Direktorat Pembinaan Administrasi PA telah tersedia berbagai instrumen yang menandai sekaligus membuktikan kinerja yang dilakukan. Sebagai contoh, apabila data telah diupload secara keseluruhan ditandai dengan warna hijau atau biru. Apabila data yang diupload tidak lengkap atau kurang sempurna, maka akan muncul warna kuning dan apabila tidak upload sama sekali akan ditandai dengan warna merah. Bahkan apabila tidak upload data lebih dari lima hari akan ditandai dengan warna hitam. Namun demikian, perhatian dari pimpinan atau yang bertanggung jawab terhadap upload data perkara kurang merespon aplikasi tersebut bahkan ada yang tidak memperdulikannya.

MS Aceh sebagai kawal depan MA dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satker yang berada di bawahnya menginginkan agar MS se Aceh aktif dan rutin upload data perkara sesuai dengan ketentuan dan akan dimonitor oleh Hakim Tinggi pengawas.

Guna untuk memperdalam wawasan dan pengetahuan tentang portal informasi perkara, HT MS Aceh Abd. Hamid Pulungan (AHP) melakukan konsultasi ke Badilag dan diterima oleh Direktur Pembinaan Administrasi PA Tukiran, SH., MH. di ruang kerjanya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013. Konsultasi berlangsung dalam suasan akrab, maklum sang Direktur pernah Panitera/Sekretaris PTA Medan dan pada waktu itu AHP Ketua PA Lubukpakam.

“Apa khabar pak Direktur,” begitu AHP memulai pembicaraan. Direktur menyambut kedatangan AHP dengan senyum seraya mengucapkan selamat datang di Badilag. AHP menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung ke Badilag, yaitu untuk konsultasi tentang portal layanan informasi perkara. Mendengar penjelasan AHP, langsung saja Tukiran mengambil laptop yang ada di meja kerjanya dan konsultasipun berlanjut dengan melihat data-data MS se Aceh.

Dari data yang ada, ternyata MS se Aceh sudah baik datanya sekalipun masih ada data yang belum sempurna. Laporan perbandingan online sudah hijau sebagai bukti laporan sudah valid. Validasi data perkara register sudah baik, tetapi data sidang dan akta cerai masih banyak yang merah. “Data sidang dan akta cerai masih ada yang merah,” kata Tukiran sambil menunjukkannya pada monitor laptop.

Menanggapi temuan tersebut, AHP berjanji akan mengkoordinasikannya dengan satker yang bersangkutan dan mohon waktu selama 1 minggu untuk memperbaikinya. “Akan kami perbaiki dalam waktu satu minggu,” kata AHP berjanji.

Tukiran berpesan kepada AHP agar selalu memantau dan memonitor data perkara pada info perkara sehingga MS Aceh selalu valid datanya. Tukiran menyampaikan terima kasih kepada AHP yang selama ini selalu rutin memantau info perkara dan melaporkannya ke Badilag.

Setelah selesai konsultasi Tukiran mengajak AHP makan siang bersama dan akhirnya AHP mohon pamit.

(AHP)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR