msaceh

berita se aceh

berita se aceh (10331)

Ceramah Ramadhan di MS Banda Aceh sampaikan Perlu Pengawasan Dalam Ibadah | (02/08)

CERAMAH RAMADHAN  : PERLU PENGAWASAN DALAM IBADAH

OLEH : DRS. ANWAR JAKFAR, MH

MS.Banda Aceh (02/08/2012)

Sebagaimana hal nya tahun – tahun yang lalu ceramah atau tausiah setelah shalat Zhuhur  merupakan rutinitas yang dilakukan di Kantor  Mahkamah  Syar’iyah Banda Aceh selama bulan Ramadhan. Ceramah atau Tausiah dilaksanakan dua kali dalam seminggu dan penceramahnya merupakan Hakim dari Mahkamah Syar’iyah  Banda Aceh sendiri.

Memasuki hari ke 12 pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan 1433 H, kegiatan tausiah agama setelah shalat Zhuhur di Mushalla Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh di sampaikan oleh Bapak Drs. Anwar Jakfar. MH, dalam ceramahnya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah juga perlu adanya pengawasan terutama untuk diri kita masing-masing, bukan hanya pengawasan  bindalmin saja yang kita perhatikan, pengawasan untuk ibadah juga perlu diperhatikan. Penceramah mencontohkan ibadah puasa yang mendidik kita menjadi orang muttaqin, untuk memperoleh muttaqin kita harus betul-betul dalam ibadah puasa untuk menjaga diri, lagipula berpuasa itu jaminannya  Tattaqun, sedangkan ibadah lain tidak ditentukan jaminannya dengan kata-kata Tattaqun, sama juga dengan ibadah haji, kalau haji itu mabrur maka balasannya surga.

Penceramah mencontohkan lagi tentang ibadah shalat karena dalam ayat Al Quran disebutkan yang artinya “shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar”. Seandainya kita telah berumur 50 tahun kita dapat mempertimbangkan berapa kali shalat yang telah kita lakukan dan apa yang sudah memberi bekas dalam hati kita terhadap shalat yang kita kerjakan tersebut, apakah kita dengan shalat itu telah mampu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar atau belum. Untuk memperoleh hal tersebut salah satunya kita harus khusuk dan untuk mendapat kekhusukan  itu ada kiat-kiatnya, bahkan beliau menambahkan kekhusukan itu merupakan  ruh daripada shalat.

Selain itu kita dituntut  juga untuk disiplin, bukan hanya disiplin waktu dalam mengerjakan shalat, tetapi juga disiplin  dalam tata cara menjalankannya terutama shalat berjamaah. Kita selalu memahami disiplin lebih  condong kepada segi waktu, akan tetapi disiplin juga merupakan tata cara dan prosedur yang akan kita kerjakan.

Diakhir ceramahnya, beliau mengajak seluruh jamaah agar senantiasa dalam beribadah untuk mengawasi diri untuk kesempurnaan ibadah kita.

Read more...

Comment

Ceramah Ba’da Dhuhur, Warnai Suasana Ramadhan di MS Banda Aceh | (21/7)

Ceramah Ba’da Dhuhur, Warnai Suasana Ramadhan di MS Banda Aceh

1902930_10202328653443925_7728905404831764302_n

Banda Aceh|bandaaceh.ms-aceh.go.id

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kamu berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa” (Albaqarah: 183).

Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan implementasi dari salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh ummat muslim yang sudah baligh dan berakal. Pelaksanaan puasa itu sendiri dilakukan dengan menahan diri dari godaan hal-hal yang membatalkan puasa, baik itu yang bersifat godaan badaniah maupun rohaniah.

Dalam rangka mengisi bulan suci ramadhan dengan amalan-amalan yang baik dan meningkatkan pengetahuan agama serta keimanan, sebagaimana juga telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya, MS Banda Aceh mengisi kegiatan bulan suci ramadhan ini dengan ceramah agama yang dilaksanakan setelah shalat dhuhur berjamaah di mushalla kantor MS. Banda Aceh.

10565142_10202328633243420_3501449605366080581_n

Koordinator kegiatan Ramadhan MS. Banda Aceh yang diketuai oleh Salichin, S.Ag. SH telah menjadwalkan sejumlah nama penceramah yang berasal dari Hakim-Hakim di lingkungan MS. Banda Aceh untuk memberikan pencerahan dan suntikan spiritual kepada jama’ah shalat dhuhur di mushalla kantor MS. Banda Aceh. Ceramah agama ini langsung dimulai pada 2 Ramadhan 1435 Hijriah, bertepatan pada hari Senin 30 Juni 2014.

Pada hari pertama ceramah Ramadhan ini diisi langsung oleh Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran, SH, MH. Dengan mengutip beberapa dalil dari Alqur’an dan Hadits Nabi SAW beliau menekankan pentingnya kita memanfaatkan moment bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak ibadah mengingat begitu banyak fadhilah / kelebihan-kelebihan yang terkandung di dalamnya. Bahkan beliau mengajak jama’ah semua untuk membuat planing pencapain target-target ibadah tertentu dalam rangka memaksimalkan ibadah dalam bulan suci Ramadhan ini. Lebih lanjut beliau menganjurkan bagi yang tidak ada sidang atau sedang tidak ada kerjaan agar mengisi waktu-waktu kosong itu dengan membaca Alqur’an.

Read more...

Comment

Cerai Gugat Mendominasi Perkara di MS kualasimpang | (8/11)

Cerai Gugat Mendominasi Perkara di MS kualasimpang

Kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

“Gugur satu tumbuh seribu”, barangkali peribahasa ini yang tepat untuk menggambarkan kondisi perkara di Mahkamah Syar’iyyah Kualasimpang selama periode bulan Januari hingga Oktober 2013. Pasalnya, perkara yang masuk hingga saat ini masih terus bertambah dan tidak sebanding dengan perkara yang diputus.

Berdasarkan laporan sementara yang berhasil dihimpun dari Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyyah Kualasimpang, tercatat, untuk periode bulan Januari hingga Oktober 2013 ini saja, perkara yang masuk tidak kurang dari 319 Perkara. Di antara sekian banyak jenis perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyyah Kualasimpang, ada satu jenis perkara yang paling menonjol atau kalau bisa disebut yang paling mendominasi secara jumlah yaitu cerai gugat.

Cerai gugat adalah perkara yang diajukan oleh kaum wanita sebagai istri terhadap kaum pria sebagai suami mengenai segala permasalahan rumah tangga.Di Mahkamah Syar'iyyah Kualasimpang, perkara cerai gugat menempati urutan teratas dari segi kuantitas dibanding perkara lainnya. Jumlah tersebut bisa dilihat pada bulan Januari 2013, di mana perkara cerai gugat yang masuk sebanyak 37 perkara, Februari 2013 sebanyak 26 perkara, Maret 2013 sebanyak 17 perkara, April 2013 sebanyak 29 perkara, Mei 2013 sebanyak 29 perkara, Juni 2013 sebanyak 21 perkara, Juli 2013 sebanyak 20 perkara, Agustus 2013 sebanyak 14 perkara, September 2013 sebanyak 40 perkara, dan Oktober 2013 sebanyak 23 perkara. Apabila diakumulasi keseluruhan, maka jumlah perkara cerai gugat yang terdaftar di Mahkamah Syar'iyyah Kualasimpang dalam rentang bulan Januari hingga Oktober 2013 sebanyak 256 perkara atau sekitar 80,25 % dari total 319 perkara. Jumlah sebanyak itu masih mungkin bertambahfrekuensinyamengingat tahun 2013 masih menyisakan dua bulan lagi yakni November dan Desember.

Menurut ibu Salbiah selaku Wapan, tingginya angka perceraian yang diajukan istri atau cerai gugat ke Mahkamah Syar'iyyah Kualasimpang mayoritas dilatarbelakangi oleh faktor tidak adanya tanggung jawab suami terhadap istri di samping faktor lainnya. Tercatat, dari total 256 perkara cerai gugat yang masuk saat ini, sekitar 195 atau 76,17 % perkara cerai gugat disebabkan tidak adanya tanggung jawab suami selaku kepala rumah tangga terhadap istrinya.

Kategori ketiadaan tanggung jawab suami terhadap istri dapat berupa tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada istri dan meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas. Dua alasan inilah yang paling sering menjadi indikator bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, tutur ibu Salbiah.

Perbuatan suami yang demikian terhadap istrinya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 9 dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena dianggap sebagai penelantaran.

Fenomena meningkatnya frekuensi perkara cerai gugat secara signifikan tersebut, ada kemungkinan menunjukkan tingkat pemahaman wanita sebagai istriyang semakin tinggiterhadap hak-hak mereka yang sudah seharusnya diperoleh dari suaminya atau bisa jadi saat ini, wanita semakin sadar dan mengerti bahwa negara telah berperan aktif dalam menjaga, melindungi dan memperjuangkan baik kehormatan maupun hak-hak mereka dalam rumah tangga melalui peraturan perundang-undangan semisal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Handika Fuji Sunu)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR