Bupati Aceh Selatan Prihatin Atas Kasus Perceraian Yang Terjadi Dikalangan PNS | (29/10)
- Published in berita se aceh
- Be the first to comment!
Bupati Aceh Selatan Prihatin Atas Kasus Perceraian Yang Terjadi Dikalangan PNS

Bupati Aceh Selatan (H. T. Sama Indra, SH) didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan (Kamarsyah. S.sos. MM) menerima kunjungan/audiensi Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan (Drs. H. Bakti Ritonga, SH., MH.)bersama dengan rombongan di ruang data Sekda Kab. Aceh Selatan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013.
Acara audiensi Ketua MS tapaktuan ini diformat oleh pihak Pemkab sekaligus menghadirkan seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah/Muspida Plus bersama dengan instansi terkait.
|
|
|
Setelah Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH memaparkan maksud dan tujuan kunjungan rombongan menemui Bupati Aceh Selatan dan dihadiri oleh semua unsur muspida plus dan instansi terkaitdiantaranya Asisten 1, Kadis Syariat Islam, Kabag Kesra dan Kabag Hukum, mengemukakan maksud kunjungannya untuk menampakkan muka atas penugasannya sebagai ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang baru dilakukan serah terima pada tanggal 20 Agustus 2013 yang lalu di banda Aceh.
Selanjutnya Ketua MS Tapaktuan menjelaskan tentang wilayah yurisdiksi, kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan baik bidang perdata maupun bidang jinayah dan telah menangani kasus pertanggal 21 Oktober2013 telah menangani kasus sebanyak 186 perkara. Kasus tersebut terdiri dari Perceraian sebanyak 141 perkara (80 % Cerai gugat) dan perkara pidana islam/jinayah 1 perkara.
Dari data tersebut di atas sebanyak 118 perkara (lebih kurang 64 %) dari perkara yang diterima, diperiksa, diputus dan diselesaikan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berasal dari masyarakat/warga Kabupaten Aceh Selatan dengan usia perkawinan antara 5 sampai 15 tahun, dengan rata-rata anak dua sampai tiga orang. Dengan demikian dari perceraian tersebut akan muncul duda, janda dan anak yang tidak mendapatkan perhatian dari ayah dan ibunya secara penuh diperkirakan 300 orang anak setiap tahun, demikian juga dengankekayaan yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan akan menimbulkan persoalan baru dalam keluarga.
Selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah mengemukakan :
- Kalau kita amati akibat dari komplik masa lalu sehingga sampai saat ini disinyalir ribuan rakyat NAD (Koran serambi 8 Oktober 2013) dan mungkin diantaranya termasuk rakyatKabupaten Aceh Selatan yang tidak mempunyai akta nikah. Maka untuk kepastian hukum hubungan hukum antar orang perorangan baik dalam perkawianan maupun perceraian baik akibat dari komplik masa lalu atau akibat bencana alam atau karena keadaan lain sehingga tidak mempunyai bukti nikah, maka perlu setiap individu atau organisasi maupun Pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepastian hukum, sebab dengan tidak adanya bukti pernikahan orang tua berakibat kepada anak-anak bangsa bisa terkendala dalam meraih masa depannya yang lebih cerah seperti untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena mungkin akan kesulitan untuk kepengurusan akta lahir, Kartu tanda penduduk dan lain-lain sebagainya;
- Berdasarkan data yang ada pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan relative banyak diantaranya warga masyarakat yang berpenghasilan rendah/miskin, sementara mereka adalah masyarakat yang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik ketika ingin mengajukan tuntutan hak, sementara Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan (sesuai DIPA) dalam memberikan bantuan berperkara secara prodeo hanya dengan perbandingan sekitar 10 % dari perkara yang diterima.
- Bahwa wilayah hukum Mahkah Syar’iyah Tapaktuan secara geogravis cukup luas dan terjal sehingga warga cukup sulit menjangkau terutama untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebenarnya Mahkamah syar’iyah dibenarkan untuk mendekatkan jangkauan masyarakat melalui sidang keliling namun lagi-lagi sampai saat ini kita belum mempunyai pasilitas anggaran yang cukup memadai untuk itu, walaupun tahun ini mahkamah syar’iyah melakukan sidang keliling di Blangpidi dengan anggaran yang cukup minim;
- Bahwa Siswa/I terutama tingkat SLTA perlu diberikan pemahaman hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum baik dalam masalah moral dan masalah hukum keluarga, karena pihak yang mengajukan gugatan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan usia perkawinan relative muda, kemungkinan karena belum siap sebagai ibu atau sebagai ayah;
- Dalam melakukan prosesi persidangan pidana islam/jinayah mahkamah syar’iyah Tapaktuan menghadapi banyak kendala dalam penyelesaiaanya seperti ruang sidang, sebenarya sudah cukup representatif namun mobiler sebagai sarana perlengkapan persidangan sampai saat ini belum terpenuhi sesuai dengan misi yang diembannya sebagai peradilan Islam sehingga persidangan tetap digabung dengan persidangan perdata.
- Alhamdulillah sampai dengan saat ini kasus perbankan syari’ah, sodaqah, zakat belum ada yang sampai ke peradilan Mahkamah Syar’yah Tapaktuan, mudah-mudahan memang benar-benar tidak ada yang macet atau wanprestasi deiantara yang melakukan akad atau para pengelola sodaqah dan zakat tersebut.
Dalam menanggapi paparan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapak Tuan (Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH.), Bupati AcehSelatan (H. T. Sama Indra, SH) menyatakan seharusnya saya ada acara ke Jakarta namun saya menganggap ini sangat penting maka acara keluarkota tersebut saya tunda dan memang benar apa yang dikemukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah, maka ini semua harus kita atasi secara berkesinambungan,bahkan sejak enam bulan yang lalu kami memimpin Kab. Aceh Selatan sudah 30 suratizin mengajukan gugatan cerai yang saya tanda tangani, ini berarti ada masalah dengan keluarga sebab PNS saja yang seyogianya jadi teladan dalam masalah rumahtangga ada masalah apalagi masyarakat kita, untuk itu saya mengharapkan kepada seluruh unsur muspida dipimpin wakil buapati untuk membahasnya dan saya ada tamu lagi yang harus juga kita layani.
Dalam kesempatan tersebut semua unsur muspida yang hadir diantaranya Wakil Ketua PN Tapak tuan (Salman alfaris, SH), Ketua MPU (Tgk. Tarmizi), Mewakili Kajari (Asnawi, SH), mewakili Dandim 0107, Kabag hukum (Yuhelmi) Kabag Kesra dan sekretaris rapat Asisten 1, semua menyampaikan saran pendapat dalam mengatasi permasalahan yang dikemukakan Ketua MS Tapaktuan tersebut dan pada intinya, merasa prihatin dengan masalah kasus perceraian dan masalah akta nikah warga masyarakat, dan secara umum sarannya adalah dengan penyuluhan hokum secara terpadu.
Bahkan Wakil Ketua DPRK (Drs. Marsidik) dalam tanggapannya menyampaikan agar permasaalahan tersebut didata secara akurat dan agar dianggarkan dalam anggaran APBK kalau tahun ini tidak memungkinkan menggunakan anggaran yang ada agar anggaran tahun 2014 dianggarkan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Atas saran dan pendapat semua unsur akhirnya pimpinan rapat wakil bupati didampingi asisten satu menyampaikan kesimpulan rapat yaitu:
- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan/hukum keluarga perlu diadakan penyuluhan hukum dan ceramah agama untuk meningkatkan moral anak bangsa baik untuk masyarakat desa, kecamatan dan sekolah SLTA
Untuk pengurusan akta nikah perlu diadakan sidang isbat nikah dengan cara sidang keliling diadakan di Kecamatan.





