Bupati Simeulue HibahkanTanah Untuk Kantor MS Sinabang

sinabang.ms-aceh.go.id | (31/12/2013)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 136 ayat (2) menegaskan bahwa “Penyediaan sarana danprasarana serta penyelenggaraan kegiatan MahkamahSyar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK”, oleh karena itu, dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi Peradilan, Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah Propinsi Aceh berhak mendapatkan bantuan Sarana dan Prasarana dari Pemerintah Daerah setempat, hal ini berkaitan dengan adanya penambahan kewenangan pada MahkamahSyar’iyah Aceh/Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagaimana tersebut dalam pasal 128 ayat (3) “Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam”. Sebagai implementasi dari pasal 128 ayat (1) dan (2) yang berbunyi “(1) Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun; (2) Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh”. Maka Bantuan/Hibah dari Pemerintah Daerah setempat bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan proses Peradilan Syariat Islam di Aceh.
Penantian panjang warga Mahkamah Syar’iyah Sinabang akan adanya pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kepada Kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang akhirnya terealisasi. Setelah sekian lama berstatus pinjam pakai, tanah yang lokasi berdirinya Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang diserahterimakan sebagai Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue menjadi milik Mahkamah Agung cq Mahkamah Syar’iyah Sinabang, menjelang pergantian tahun 2013 menuju tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, bahwa penyerahan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue sebagai hibah kepada instansi vertikal di wilayah Kabupaten Simeulue, telah melalui proses yang panjang. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang telah beberapa kali mengajukan permohonan hibah aset berupa tanah, melakukan pendekatan dan penjajakan persuasif dalam setiap pertemuan dengan Pimpinan Daerah, bahkan mengirim surat permohonan hingga 3 (tiga) kali, yang pertama surat No. W1-A19/218/PL.02/IV/2012 pada tanggal 20 April 2012, kemudian disusul surat kedua No. W1-A19/437/PL.02/IX/2012 pada tanggal 10 September 2012, dan susulan berikutnya pada tanggal 5 Juli 2013 dengan surat No. W1-A19/392/PL.02/VII/2013, Bupati Simeulue meminta persetujuan DPRK Simeulue melalui surat No. 030/4543/2013 tanggal 22 Juli 2013.

Setelah dibahas secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRK Simeulue, barulah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan dan Rekomendasi DPRK Simeulue No. 591/559/DPRK/2013 tanggal 31 Juli 2013. Berdasarkan Surat Rekomendasi tersebut, dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, maka pada tanggal 17 September 2013, Bupati Simeulue menetapkan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue dihibahkan kepada Pemerintah Pusat dan menjadi milik Mahkamah Agung cq Mahkamah Syar’iyah Sinabang dengan Surat Keputusan Bupati Simeulue No. 030/345/2013 tentang Penetapan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan diserahterimakan pada tanggal 18 September 2013 dengan Berita Acara Serah Terima No. 030/5322/2013.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Dra ANB Muthmainah WH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRK Simeulue yang telah merealisasikan penyerahan Hibah atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang. “Ketua Mahkamah Agung beserta jajarannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan segenap keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Sinabang menyampaikan terima kasih atas bantuan Pemerintah Kabupaten Simeulue, ini adalah bukti sebuah komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan jajaran Mahkamah Syar’iyah harus selalu dijalin demi kemaslahatan semua umat Islam, ini adalah suatu hal yang patut disyukuri, karena untuk pengurusan sertipikat tanah kantor, salah satu syarat utama adalah adanya bukti kepemilikan hak atas obyek tanah yang akan disertipikatkan”, pungkasnya. Dengan terbitnya surat hibah tersebut, beliau juga mengharapkan proses pesertipikasian tanah kantor Mahkamah Syar’iyah Sinabang atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat segera direalisasikan. (ANB/TZ)
Habibi / Divisi Berita