Canopy Baru Mahkamah Syar’iyah Langsa | (07/05)
CANOPYBARU MAHKAMAH SYAR’IYAH LANGSA
Proses Pembuatan Kanopy
Dipenghujung tahun 2011 yang lalu, kembali mahkamah Syar’iyah langsa mendapat bantuan dari Pemerintah kota langsa berupa pengadaan canopyuntuk ruang tunggu pada mahkamah syar’iyah Langsa. Tahun sebelumnya juga mahkamah syar’iyah langsa telah memproleh hibah tanah seluas lebih dari 6.000 M2 dari Pemerintah Kota Langsa secara bertahap akan dibangun tahun ini. Bantuan yang terima oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa adalah merupakan wujud konkrit keseriusan Pemerintah Langsa untuk memberikan akses kepada masyarakat kota langsa yang mengajukan perkaranya ke Mahkamah.
Proses Pembuatan Kanopy 2
Meskipun saat ini masih dalam pengerjaan , insyaallah dalam beberapa hari ke depan Canopy Baru tersebut sudah rampung di kerjakan. menurut wakil Ketua Mahkamah syar’iyah Langsa Drs. H. Ribat, SH. Ruang tunggu Mahkamah Syariyah Langsa berada di dua tempat , satu berada didepan ruang sidang, dan satunya lagi berada di dalam gedung Mahkamah. Dan para pencari keadilan yang menunggu selama sidang berlangsung sering berpindah-pindah tempat sehingga sedikit menyulitkan bagi petugas untuk memanggil mereka. Kendala ini ditambah lagi bila turun hujan atau panas menyengat, para pencari keadilan mencari tempat berteduh di dalam gedung kantor, atau mereka berteduh di warung-warung sekitar kantor. Sehingga dirasa menyulitkan bagi petugas sidang untuk memanggil para pencari keadilan.
Tentunya dengan Canopy baru ini , para pencari keadilan akan merasa teduh dan nyaman dan diharapkan tidak lagi mereka berserakan mencari tempat berteduh bila hujan atau panas menyengat.
Proses pembuatan Kanopy 3
Usaha pengadaan canopy baru ini tidak terlapas dari semangat pimpinan, hakim dan pegawai untuk senantiasa melakukan loby dan pendekatan ke Pemerintah Kota Langsa agar kualiatas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan dapat terpenuhi dengan baik. Disamping itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, Mahkamah syar’iyah disamping merupakan bagian sistem peradilan nasional juga merupakan bagian perangkat daerah atau provinsi yang bertugas menjalan syari’at islam di bumi serambi mekkah. Oleh karena itu Pemerintah provinsi maupun daerah sangat bertanggung jawab secara finansial dan moral untuk memajukan dan mengamalkan syar’iat islam di Aceh. Bila ini terpenuhi secara konsisten maka tidak mustahil pemberlakuan syar’iat islam di Aceh akan menjamin suasana tertib, aman dan damai bagi masyarakat keseluruhan dan bagi pencari keadilan di mahkamah syar’iyah khususnya.
