msaceh

Berita

Berita (1302)

HT MS Aceh Hadiri Penganugerahan Gelar Dr. (HC) Kepada Presiden SBY | (20/9)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Universitas Syiah Kuala dalam rangka Dies Natalis ke-52, menganugerahkan gelar Dr. (HC) kepada Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 pukul 20.00 sampai selesai dengan mengambil tempat di Pusat Kegiatan Akademik Prof. Dr. Dayan Dawood, MA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Hadir Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah dan Isteri, Malik Mahmud, Unsur Muspida, Ketua MPU, Alim Ulama, Tokoh Adat dan Undangan lainnya. Mewakili Ketua MS Aceh, hadir salah seorang Hakim Tinggi H. Abd. Hamid Pulungan yang akrab disapa AHP.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta. Satu hal yang sangat menarik adalah ketika pembacaan ayat suci al-Qur’an yang dibawakan oleh Dekan Fakultas Pertanian Dr. Agussabti. Ternyata sang Dekan bukan saja seorang ilmuwan tetapi adalah qari yang tidak kalah dengan qari bertaraf nasional. Begitu beliau berdiri dan menuju podium untuk membacakan al-Qur’an, hadirin bertepuk tangan dengan gemuruh yang merasa kagum bahwa Dekan di Unsyiah  rupanya seorang qari.

Rektor Unsyiah Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng dalam kata pengantarnya menyebutkan bahwa pemberian gelar Doktor kehormatan kepada SBY adalah untuk yang kedua kalinya setelah yang pertama untuk Dr. H. Mahatir Muhammad, mantan Perdana Menteri Malaysia. Dijelaskannya, bahwa pemberian gelar Doktor kehormatan bidang hukum dan perdamaian kepada SBY tidaklah datang secara tiba-tiba, tetapi setelah melalui proses panjang dan pertimbangan matang yang dilakukan oleh Senat Universitas Syiah Kuala.

Rektor menyebut ketika rakyat Aceh sedang menderita akibat kekerasan konflik yang berkepanjangan sebagai bencana sosial, bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami datang melanda dan memporak porandakan Aceh yang menghancurkan segala aspek kehidupan, pada saat itu Presiden SBY melaksanakan program tanggap darurat dan program rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mengatasi dampak bencana tersebut. Bukan hanya sampai disitu, SBY mengintensifkan perundingan penyelesaian konflik dengan GAM yang menghasilkan MoU Helsinki dan lahirnya UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Tanpa mengecilkan peran dari pihak lain, SBY adalah tokoh sentral yang sangat berjasa dalam upaya mengakhiri konflik Aceh yang berlangsung lebih dari 30 tahun,” kata Rektor yang disambut tepuk tangan hadirin.  

Sementara itu, Presiden SBY dalam orasi ilmiyahnya sebagai persyaratan dalam menerima gelar Doktor kehormatan banyak menguraikan tentang proses penyelesaian konflik maupun penangan tanggap darurat pasca gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada tanggal 26 Desember 2004. Menurut SBY, penyelesaian konflik dengan cara operasi militer di Aceh tidak dapat mengakhiri konflik tapi justru menambah kebencian dan permusuhan. Oleh karena itu cara yang ditempuh SBY adalah dengan diplomasi dan perundingan serta memberikan otonomi yang luas tetapi tetap dalam kerangka NKRI. “Saya tidak ingin melihat tetesan darah terus tertumpah di Aceh ini,” ungkap SBY yang mendapat aplus panjang dari pendengar yang budiman.

Selama SBY menyampaikan orasi ilmiyahnya sering mendapat tepuk tangan dan aplus dari hadirin yang memadati aula pertemuan. Hal ini disebabkan ungkapan dan bahasa serta kalimat-kalimat  yang disampaikan SBY sangat menyentuh perasaan dan pikiran. Nampak hadirin menyimak dan mendengarkan orasi SBY dengan tenang dan penuh perhatian seolah-olah tidak bosan mendengar penyampaian Presiden ke 6 ini yang dikenal piawai menyampaikan pokok pikirannya dalam bentuk pidato.

Setelah SBY selesai menyampaikan orasi ilmiyahnya yang berdurasi lebih kurang satu jam, lalu Rektor Unsyiah menganugerahkan delar Doktor kehormatan kepada SBY yang ditandai dengan penyerahan Ijazah. Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh seorang doktor dari Unsyiah.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh Gelar Rapat Untuk Persiapkan Materi Rakor | (14/11)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa MS Aceh akan mengadakan rapat koordinasi dengan MS se Aceh yang akan berlangsung tanggal 20 – 22 Nopember 2013 di Hotel Sultan Banda Aceh.  Peserta Rakor adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional MS Aceh dan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh yang berjumlah 90 orang.

Rakor tersebut direncanakan akan dibuka oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yml. Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M. Hum. Rakor juga akan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama Yml. Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH. Pembukaan akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 pukul 20.00 Wib bertempat di aula Ahmad Hasballah Lt. III MS Aceh.

Dalam rangka mempersiapkan materi rakor, maka pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013, HT MS Aceh menggelar rapat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dan para Hakim Tinggi. Dalam kata pengantarnya, Ketua meminta Hakim Tinggi untuk mempersiapkan materi rakor yang akan disampaikan kepada peserta rakor. Ketua menjelaskan, Hakim Tinggi selain bertugas melaksanakan pemeriksaan berkas perkara banding yang menjadi tugas pokoknya, Hakim Tinggi juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satker di daerah. Hal ini terkait dengan kedudukan MS Aceh sebagai kawal depan MA. Dalam rakor akan dibahas berbagai hal yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekaligus sebagai pembinaan. “Persiapkan materi rakor untuk dipresentasikan nanti di depan peserta rakor,” ujar Ketua memberikan petunjuk.

Ketua mengucapkan terima kasih kepada Panitia yang telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kesuksesan rakor. Beliau berharap rakor akan berjalan dengan tertib dan lancar, apalagi rakor ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Tuamarga. “Mari kita bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas untuk kesuksesan rakor,” tandas Ketua mengharapkan.

Adapun materi rakor yang dipersiapkan oleh Hakim Tinggi adalah temuan-temuan dalam pemeriksaan berkas perkara banding, baik dari segi teknis maupun administrasi.  Temuan-temuan tersebut diformulasikan dalam bentuk permasalahan dan selanjutnya dijelaskan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berhubung terbatasnya waktu rapat, oleh karena akan dilanjutkan lagi rapat panitia rakor, maka atas usul H. Abdul Mannan Hasyim rapat ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013. Kepada masing-masing Majelis Hakim diminta untuk merumuskan temuannya dan menyerahkannya kepada AHP pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2013.

Sementara itu, H. Abul Muin A. Kadir mengusulkan supaya diadakan bedah berkas perkara tingkat pertama untuk materi rakor. Hal ini diperlukan mengingat ada berkas perkara banding yang ditanganinya terlalu sumir pemeriksaannya dan banyak kesalahan serta pertimbangan hukumnya tidak tepat. “Perlu eksaminasi berkas,” ujarnya mengusulkan.

Rapat lebih kurang selama satu jam dan berakhir pukul 09.00 Wib dan dilanjutkan dengan rapat panitia rakor.

(AHP)

Read more...

Comment

HT MS Aceh : Ilmu Yang Diamalkan Akan Bertambah | (11/11)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Kegiatan ceramah ba’da shalat Ashar setiap hari Jum’at di Mushalla Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 8 Nopember 2013 menampilkan penceramah salah seorang Hakim Tinggi Drs. H. Muhtadi, MH. Ustadz yang mantan Ketua PA Sleman ini menyampaikan tentang keberkahan ilmu yang diamalkan. Ilmu, kata Ustadz semakin diamalkan semakin bertambah. Hal ini bisa terjadi oleh karena orang yang banyak amalnya akan selalu ingin mengetahui apa-apa yang ia tidak ketahui sebelumnya, sehingga ia akan berusaha untuk membaca buku-buku tentang amal yang dikerjakannya, oleh karena itu akan bertambah ilmunya.

Ustadz mengutip sebuah hadits yang artinya siapa saja orang yang mengamalkan apa yang telah diketahuinya, maka ilmunya akan bertambah. Ustadz menguraikan bahwa ilmu yang tidak diamalkan akan menjadi sampah. Dicontohkannya, ilmu itu ibarat pohon besar, jika diamalkan akan bermanfaat, sebaliknya jika tidak diamalkan sama halnya pohon besar yang tidak berbuah. “Ilmu harus diamalkan supaya berkah dan bertambah, urai Ustadz menjelaskan.

Dalam tausiyahnya yang berdurasi lebih kurang 20 menit tersebut, H. Muhtadi menjelaskan banyak orang yang melakukan kebiasaan yang tidak baik dan termasuk dalam kategori makruh. Kebiasaan tersebut antara lain apabila datang ke mesjid mencari posisi di bagian belakang karena ingin cepat pulang atau karena alasan lain. Semestinya kata Ustadz, seorang jamaah harus menempati shaf bagian depan karena akan mendapat nilai pahala yang lebih besar apabila berada pada shaf bagian belakang. “Kebiasaan mendahulukan orang lain dalam hal beribadah makruh hukumnya, berbeda dengan kegiatan sehari-hari yang lebih mengutamakan orang lain dari pada diri sendiri,” papar Ustadz bertamsil.

Menurut Ustadz, yang diperlukan dalam beramal adalah kontinyu atau berkelanjutan sekalipun amal tersebut sedikit. “Biarlah amal sedikit tapi konsisten,” katanya menjelaskan. Ustadz memuji jamaah mushalla MS Aceh yang selalu ramai dan mengikut tausiyah ba’da shalat Ashar setiap hari Jum’at. Tausiyah tersebut sangat penting guna untuk saling mengingatkan antara satu dengan yang lain, disamping untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Ustadz mengajak jamaah untuk terus menerus melakukan shalat berjama’ah karena pahalanya lebih besar dari pada shalat sendiri.

Ustadz merasa bersyukur ditempatkan di MS Aceh karena banyak kegiatan yang sifatnya untuk menambah ilmu. Setiap hari ada pelajaran bahasa Arab dan bahasa Inggris dan pada hari Jum’at ada pembahasan kitab kuning yang dipandu oleh Ketua MS Aceh. Ustadz berharap kegiatan-kegiatan yang dilakukan supaya terus menerus berkesinambungan karena menuntut ilmu adalah bagian dari pada ibadah. “Kita bersyukur di bawah kepemimpinan Ketua, banyak kegiatan disini sehingga betah dan tidak membosankan,” urainya sambil melihat Ketua yang duduk di sebelah kirinya.

Di akhir tausiyahnya, Ustadz  mengajak jamaa’ah untuk melakukan amal sebanyak-banyaknya, karena hidup ini hanya Allah yang mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. “Marilah kita perbanyak amal selagi hayat dikandung badan,” imbuh Ustadz sambil menutup ceramahnya.

(AHP)

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR