Banda Aceh, 04 Maret 2026 – Menjelang Idulfitri 1447 H, masyarakat Kota Banda Aceh kini memiliki kepastian resmi terkait besaran zakat fitrah tahun 2026 M. Penetapan ini menjadi rujukan penting agar pelaksanaan ibadah berjalan seragam, tertib, dan memberikan dampak nyata bagi para mustahik di seluruh wilayah kota. Rapat penetapan diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh berbagai pimpinan instansi, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Musyawarah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek fiqh, kondisi harga bahan pokok, serta kemaslahatan umat, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar syar’i dan sosial yang kuat.

Keputusan Bersama menetapkan bahwa zakat fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1447 H / 2026 M ditetapkan dalam bentuk beras dengan kadar satu sha’, yaitu 1,5 bambu + dua genggam atau setara 2,8 kg untuk setiap jiwa. Sementara itu, bagi yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, kadar satu sha’ adalah 3,8 kg. Berdasarkan harga gandum atau kurma kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar Rp65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap jiwa.


Keterlibatan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam proses penetapan ini menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga harmonisasi antara ketentuan syariat dan kebijakan publik. Koordinasi ini memperkuat tata kelola keagamaan yang transparan dan akuntabel. Keputusan ini memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Kepastian nominal tidak hanya memudahkan panitia zakat digampong, tetapi juga memastikan distribusi berjalan tepat sasaran kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima, sehingga nilai keadilan sosial di bulan Ramadhan semakin terasa. Kolaborasi solid antar instansi menjadi bukti nyata bahwa pelayanan keagamaan di Kota Banda Aceh terus berorientasi pada dampak dan kepercayaan publik. Dengan keputusan ini, umat dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang, yakin, dan penuh keberkahan.(Myq)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh