Layanan Perkara Prodeo

Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara

BIAYA PERKARA PRODEO Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah Komponen biaya perkara prodeo meliputi: Materai Biaya Pemanggilan para Pihak Biaya Pemberitahuan Isi Putusan Biaya Sita Jaminan Biaya Pemeriksaan Setempat Biaya Saksi/Ahli Biaya Eksekusi Alat Tulis Kantor (ATK) Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara Penggandaan salinan putusan Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan …

Read More »

Prosedur berperkara Secara Prodeo

Prosedur Berperkara Secara Prodeo di Tingkat Pertama Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang …

Read More »

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), …

Read More »