SINGKIL – Komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Pada Kamis, 05 Maret 2026, tim lengkap MS Singkil menyelenggarakan agenda Sidang Keliling yang bertempat di Kantor Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan pengejawantahan dari visi agung Mahkamah Agung RI untuk menghapuskan hambatan geografis bagi para pencari keadilan (justiciabelen), khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari pusat perkantoran hukum.
Dalam agenda ini, tim berhasil menyidangkan perkara hukum keluarga yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat, seperti Itsbat Nikah (pengesahan nikah).
Penyelenggaraan sidang di Kantor Desa Sebatang sangat membantu warga sekitar yang selama ini terkendala biaya transportasi dan waktu tempuh. Dengan hadirnya hakim dan panitera di tengah desa, masyarakat dapat langsung mendapatkan putusan yang sah secara hukum negara tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka seharian penuh.

Kantor Desa Sebatang disulap menjadi ruang sidang yang representatif. Meskipun dilakukan di lokasi luar kantor, tata tertib persidangan tetap diberlakukan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah dan kewibawaan institusi peradilan.
Warga Desa Sebatang menyambut antusias kegiatan ini. Aparatur desa setempat menyatakan bahwa program sidang keliling adalah solusi konkret bagi warga yang membutuhkan legalitas dokumen kependudukan namun memiliki keterbatasan akses.

Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini ditutup dengan evaluasi lapangan oleh Ketua MS Singkil. Harapannya, pola “jemput bola” seperti ini dapat terus konsisten dilaksanakan secara berkala di titik-titik wilayah lain di Kabupaten Aceh Singkil.
Melalui sinergi antara hakim, panitera, dan petugas lapangan, MS Singkil membuktikan bahwa birokrasi hukum dapat berjalan secara dinamis, humanis, namun tetap taat pada prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh