Sidang Teleconference MS Bireuen Koordinasi dengan Tiga Pengadilan Agama Bahas Pemeriksaan Saksi Perkara Istbat Wakaf

ms-bireuen.go.id | Bireuen Kamis 12 Mater 2026 Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen menggelar sidang secara teleconference dalam perkara Istbat Wakaf Nomor 24/Pdt.P/2026/MS.Bir pada hari ini. Persidangan tersebut dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama tiga Pengadilan Agama di Jakarta, yakni Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Sidang jarak jauh ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi yang berada di wilayah Jakarta sehingga proses persidangan tetap berjalan efektif tanpa mengharuskan para saksi hadir langsung di Bireuen.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim MS Bireuen tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan keterangan para saksi yang diajukan dalam perkara permohonan istbat wakaf. Para saksi memberikan keterangan dari masing-masing Pengadilan Agama tempat mereka hadir, sementara majelis hakim di MS Bireuen memimpin jalannya persidangan secara daring. Koordinasi teknis antara keempat pengadilan berlangsung dengan lancar sehingga proses tanya jawab antara majelis hakim dan para saksi dapat dilakukan secara tertib.

Melalui pelaksanaan sidang teleconference ini, diharapkan proses pembuktian dalam perkara istbat wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Selain itu, kerja sama antar lembaga peradilan tersebut menunjukkan komitmen pengadilan dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan tetap menjamin kelancaran proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *