Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar kegiatan sharing session dengan tema “Berperkara Secara Elektronik di Pengadilan” yang disampaikan oleh Dr. Indra Suhardi, M.Ag.. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim, pejabat struktural, serta seluruh aparatur peradilan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap transformasi digital di lingkungan peradilan.
Dalam pemaparannya, Dr. Indra Suhardi menjelaskan bahwa penerapan sistem berperkara secara elektronik atau e-court merupakan langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Melalui sistem ini, proses administrasi perkara seperti pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan dapat dilakukan secara daring, sehingga memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.
Beliau juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan teknologi tersebut, serta komitmen bersama untuk terus beradaptasi dengan perkembangan digital. Dengan optimalisasi layanan berbasis elektronik, diharapkan kualitas pelayanan peradilan semakin meningkat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era modern.
Kegiatan sharing session ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang aktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami lebih jauh implementasi berperkara secara elektronik di pengadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh