Rakor Mahkamah Syar’iyah se-Aceh 2026 Tekankan Integritas, Digitalisasi Layanan, dan Peningkatan Kinerja Peradilan

Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Mahkamah Syar’iyah se-Aceh Tahun 2026 pada 22–23 April 2026 di Ayani Hotel Banda Aceh. Kegiatan ini mengusung tema kebijakan Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait Program Prioritas Badilag Tahun 2026 serta target capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., dan dihadiri oleh pimpinan serta aparatur Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan program prioritas tahun 2026 harus berlandaskan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1482/DJA/SK.OT1/IV/2026.

Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa terdapat lima fokus utama Program Prioritas Badilag Tahun 2026, yakni penguatan integritas dan akuntabilitas, peningkatan kualitas layanan pengadilan, penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Pada aspek integritas dan akuntabilitas, Mahkamah Syar’iyah didorong untuk memperkuat pembangunan Zona Integritas serta penerapan manajemen anti penyuapan secara berkelanjutan. Selain itu, optimalisasi sistem pengawasan berbasis elektronik seperti e-Binwas dan e-TR juga menjadi perhatian utama.

Sementara itu, dalam peningkatan kualitas layanan pengadilan, implementasi sistem peradilan berbasis elektronik melalui e-Court dan e-BerPadu menjadi prioritas strategis, baik untuk perkara perdata agama maupun perkara jinayat. Upaya ini juga diiringi dengan peningkatan keberhasilan mediasi, percepatan penyelesaian perkara, serta ketepatan waktu pengiriman salinan putusan kepada para pihak.

Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menetapkan sejumlah target capaian kinerja tahun 2026, antara lain penyelesaian perkara perdata dan jinayat tepat waktu sebesar 98 persen, penerimaan perkara melalui e-Court dan e-BerPadu sebesar 98 persen, penyelesaian eksekusi sebesar 71 persen, serta tingkat keberhasilan mediasi sebesar 50 persen. Selain itu, ditargetkan pula pengiriman salinan putusan dan pengunggahan putusan ke direktori secara tepat waktu mencapai 100 persen.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, Mahkamah Syar’iyah Aceh mendorong peningkatan kelas pengadilan serta pembentukan pengadilan baru. Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui bimbingan teknis, penerapan sistem merit, serta manajemen kinerja berbasis reward and punishment.

Pada bidang teknologi informasi, ditekankan pentingnya integrasi sistem berbasis Single Sign-On (SSO) serta optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota diharapkan mampu melahirkan putusan yang sesuai hukum, berkeadilan, dan bertanggung jawab, serta membangun budaya kerja yang inovatif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, seluruh aparatur peradilan diminta untuk menjaga kewibawaan lembaga serta menghilangkan praktik pelayanan yang bersifat transaksional.

Melalui Rakor ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Rakor ditutup dengan harapan seluruh satuan kerja Mahkamah Syar’iyah se-Aceh mampu mengimplementasikan program prioritas secara optimal dan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *