ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 04 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) KOPI ARBIKA (Kolaborasi Organisasi Pemerintahan dalam Penataan Administrasi Kependudukan) yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Bener Meriah.
Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah sebagai bentuk komitmen dan sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, tepat, dan akurat.
Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah positif dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh


