Pelaksanaan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Lainnya

Tapaktuan | 22 April 2006 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan senantiasa mendukung langkah tegas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang diwakili oleh Ibu Thursina Fitriani, S.H.I., menghadiri agenda Pelaksanaan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Lainnya.

Kegiatan ini dilangsungkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kehadiran perwakilan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat undangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan Nomor: B-839/L.1.19/BP.Apa.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Prosesi eksekusi pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: PRINT-424/L.1.19/BP.Apa.1/04/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Bapak Rozano Yudistira, S.H., M.H.

Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar-aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan. Diharapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, penegakan hukum menjadi semakin transparan dan peredaran narkotika serta tindak kejahatan lainnya di wilayah Aceh Selatan dapat terus ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *