Pelaksanaan Aanmaning Terhadap Permohonan Eksekusi di Mahkamah Syar’iyah Idi

Idi Rayeuk, 2 April 2026 – Mahkamah Syar’iyah Idi sukses mempertemukan para pihak dalam proses Aanmaning pada perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Idi jo 155/Pdt.G/2025/MS.Idi. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Wafa’,S.H.I.,M.H. dengan Panitera Munawwar, S.H.I.,M.H. untuk perkara Harta Bersama, menghasilkan kesepakatan damai secara sukarela.

Para pihak sepakat melaksanakan putusan tanpa eksekusi paksa, menunjukkan efektivitas mediasi sebagai jalan upaya damai. Keputusan ini menjadi contoh inspiratif bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi solusi terbaik dalam peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *