MS Singkil Salurkan Program “Zaqspro” Saat Sidang Keliling di Desa Sebatang

GUNUNG MERIAH – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali menunjukkan komitmennya tidak hanya sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki kepedulian sosial tinggi. Pada Kamis, 05 Maret 2026, bertempat di Kantor Desa Sebatang, MS Singkil meluncurkan sekaligus menyalurkan program Zaqspro (Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Kalangan Prodeo).

Desain tanpa judul 11zon

Penyaluran ini dilakukan bersamaan dengan agenda Sidang Keliling, sebuah program “jemput bola” untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat perkantoran hukum.

Zaqspro merupakan program unggulan berbasis filantropi Islam yang diinisiasi oleh internal Mahkamah Syar’iyah Singkil. Program ini menghimpun dana zakat, infaq, dan sedekah dari para hakim serta pegawai, yang kemudian dikelola untuk membantu masyarakat kurang mampu yang sedang menjalani proses hukum (pihak prodeo).

Pemilihan Desa Sebatang sebagai lokasi penyaluran bukan tanpa alasan. Sebagai wilayah yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten, akses transportasi seringkali menjadi beban tambahan bagi para pencari keadilan.

Desain tanpa judul 1 11zon

Dalam kegiatan tersebut, rangkaian acara meliputi:

  1. Pelaksanaan Sidang: Pemeriksaan perkara yang dilakukan secara langsung di balai desa untuk mempermudah saksi dan para pihak hadir.
  2. Pemberian Bantuan Zaqspro: Penyerahan bantuan berupa paket sembako atau santunan tunai kepada para pihak yang masuk dalam kategori tidak mampu (prodeo).

Kehadiran program Zaqspro di tengah agenda sidang keliling mendapat apresiasi tinggi dari perangkat desa dan warga setempat. Salah satu penerima manfaat menyatakan bahwa bantuan ini sangat berarti, mengingat biaya perjalanan dan waktu yang tersita selama proses persidangan seringkali memberatkan kondisi dapur mereka.

Dengan adanya Zaqspro, MS Singkil berhasil mengubah stigma pengadilan yang kaku menjadi institusi yang lebih humanis dan religius. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi instansi lain di wilayah Aceh Singkil untuk mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam pelayanan publik.

Program ini membuktikan bahwa hukum syariat di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily tidak hanya bicara soal sanksi atau sengketa, tetapi juga soal kasih sayang dan perlindungan terhadap kaum duafa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *