Mediator Hakim Berhasil Damaikan Dua Perkara Hak Asuh Anak di MS Blangkejeren


Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara. Pada hari ini, dua perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai dengan peran aktif mediator hakim, Gunawan. Adapun kedua perkara tersebut masing-masing adalah perkara Nomor 39/Pdt.G/2026/MS.Bkj dengan jenis perkara cerai gugat yang dikumulasi dengan tuntutan hak asuh anak, serta perkara Nomor 40/Pdt.G/2026/MS.Bkj dengan jenis perkara hak asuh anak. Kedua perkara tersebut berhasil dimediasi hingga para pihak mencapai kesepakatan damai yang mengakomodasi kepentingan terbaik bagi anak.

Keberhasilan ini melengkapi capaian sebelumnya, sehingga total terdapat 11 perkara yang seluruhnya berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan damai. Dengan demikian, seluruh perkara yang wajib menempuh mediasi di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren telah mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen mediator dalam mengedepankan pendekatan persuasif, serta mengutamakan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata untuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi guna mencapai perdamaian.

Selain itu, upaya perdamaian juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Perdamaian (ishlah) dipandang sebagai langkah mulia dalam menyelesaikan perselisihan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an yang mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian demi menjaga kemaslahatan bersama, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan anak.

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan. (Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *