Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Talak oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali mencatatkan keberhasilan dalam memfasilitasi perdamaian melalui proses mediasi. Pada Selasa (21/04), perkara Cerai Talak dengan nomor register 72/Pdt.G/2026/MSTtn berhasil mencapai kesepakatan sebagian di bawah arahan Hakim Mediator, Ibu Reni Dian Sari, S.H.I., M.H. Keberhasilan ini merupakan hasil dari komunikasi persuasif yang dibangun mediator untuk mencari titik temu bagi kedua belah pihak.

Meskipun proses persidangan pokok perkara tetap berjalan, Pemohon dan Termohon menunjukkan sikap kooperatif untuk menyelesaikan dampak hukum pasca-perceraian secara kekeluargaan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati beberapa hal krusial yang meliputi pemenuhan hak iddah bagi istri, pengaturan hak asuh anak demi kepentingan terbaik buah hati, serta komitmen pemberian nafkah anak secara berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan masa depan mereka.

Keberhasilan mediasi sebagian ini mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam mengedepankan solusi yang adil dan humanis bagi para pencari keadilan. Dengan tercapainya kesepakatan pada poin-poin tersebut, diharapkan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi dengan baik, sekaligus meminimalisir potensi konflik berkepanjangan yang mungkin timbul setelah putusan dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *