Mediasi Berhasil, Perkara Dicabut oleh Para Pihak

Selasa, 14 April 2026 Mahkamah Syar’iyah Idi mencatat keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara Nomor 168/Pdt.G/2026/MS.Idi. Perkara tersebut akhirnya berakhir secara damai setelah para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi dan secara resmi mencabut gugatan yang telah diajukan.

Mediasi ini dibantu oleh Mediator Hakim, Ibu Elvina Amanda, S.H., yang memandu perundingan antara para pihak dengan penuh kehati‑hatian dan kebijaksanaan. Dengan dukungan dari Ibu Elvina, kedua belah pihak mampu menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, sehingga tidak perlu diteruskan ke tahap persidangan.

Keberhasilan mediasi perkara Nomor 168/Pdt.G/2026/MS.Idi menjadi bukti nyata efektivitas penyelesaian perkara secara alternatif di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Idi, sekaligus mewujudkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbasis kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *