ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 28 April 2026 — Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Asep Riadi Suhara, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edwar, S.H., M.H., dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bener Meriah serta jajaran internal Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana umum dan jinayat, dengan rincian narkotika jenis sabu seberat 22,824 gram, narkotika jenis ganja seberat 7.496,88 gram dan 124 batang, barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya, serta 6 (enam) unit telepon genggam.
Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas serta penguatan sinergi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Bener Meriah.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh

