Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Perkuat Perlindungan Anak Lewat Konseling

Banda Aceh – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dampak pernikahan usia dini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengambil langkah preventif dengan mengedepankan perlindungan anak. Melalui mekanisme konseling sebelum sidang dispensasi kawin, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko sosial, psikologis, dan masa depan yang dihadapi anak ketika memasuki pernikahan di usia belum matang.


Pada 30 April 2026, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali melaksanakan konseling bagi para pihak yang mengajukan dispensasi kawin. Tahapan ini merupakan kewajiban sebelum perkara disidangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Dalam pelaksanaannya, pengadilan turut menggandeng Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh untuk menghadirkan konselor profesional yang memberikan edukasi serta pendampingan psikologis kepada anak dan orang tua.


Bagi lembaga peradilan, pelaksanaan konseling ini memperkuat kualitas pemeriksaan perkara dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum formal, tetapi juga memperoleh gambaran utuh terkait kesiapan mental, kondisi keluarga, serta risiko jangka panjang. Hal ini mendorong terciptanya putusan yang lebih bijak, terukur, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.


Konseling ini menjadi ruang edukasi penting untuk memahami bahwa dispensasi kawin bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan besar yang berdampak pada kehidupan anak. Orang tua didorong untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan, sementara anak memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab pernikahan. Dalam jangka panjang, langkah ini berkontribusi pada pencegahan pernikahan dini yang berisiko serta penguatan kualitas keluarga di Banda Aceh.


Melalui inovasi layanan berbasis perlindungan anak, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terus membangun kepercayaan publik sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir memberikan solusi. Komitmen ini menegaskan bahwa setiap proses peradilan dijalankan dengan pendekatan humanis, profesional, dan berorientasi pada masa depan generasi, sehingga keadilan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(MyQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *