Luka di Balik Rumah: Ayah Perkosa Anak Kandung, Divonis Maksimal 20 Tahun


Blangkejeren
 — Ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren diliputi suasana hening, satu persatu Majelis Hakim memasuki ruang sidang, terlihat Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I. didapuk sebagai Ketua Majelis, tak ketinggalan para Hakim Anggota turut bejalan di belakangnya, Gunawan, S.H.I., M.H dan Alimal Yusro Siregar, S.H, M.H. Agenda sidang kali ini, Kamis (30/04/2026), menjadi yang ditunggu-tunggu, yakni pembacaan vonis pemerkosaan terhadap anak yang sudah menjadi pembicaraan hangat di masyarkat Gayo Lues. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga tragedi kemanusiaan yang terjadi di lingkup paling dekat—keluarga.

Dalam persidangan terungkap, Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan perbuatan keji sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Fakta ini terkuak dari keterangan korban yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim. Perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu waktu. Berdasarkan fakta di persidangan, tindakan itu terus berulang hingga ia menginjak usia remaja dan duduk di bangku sekolah menengah atas. Bahkan, korban menyebutkan bahwa perbuatan itu terjadi sekitar 30 kali—angka yang menggambarkan panjangnya penderitaan yang harus ditanggung seorang anak di bawah perlindungan orang tuanya sendiri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang sangat tercela. Tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral serta norma agama yang hidup dan dijunjung tinggi dalam masyarakat. Majelis juga menekankan bahwa kejahatan tersebut memiliki tingkat keseriusan yang sangat tinggi karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Hubungan darah yang seharusnya menjadi dasar kasih sayang, perlindungan, dan tanggung jawab, justru dilanggar dengan cara yang tidak dapat dibenarkan. Perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai seorang ayah, menjadi salah satu inti pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.

Atas seluruh fakta yang terungkap dan pertimbangan hukum yang mendalam, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa. Dalam amar putusannya, terdakwa dijatuhi uqubat penjara selama 240 bulan atau setara dengan 20 tahun.

Dalam keterangannya, Juru bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Mohammad Nasri, S.Kom menegaskan bahwa Mahkamah sebagai lembaga peradilan turut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak di Indonesia.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum hadir untuk melindungi korban, terutama anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan dalam lingkup keluarga bukan hanya merusak satu kehidupan, tetapi juga meninggalkan luka panjang yang membutuhkan waktu dan perhatian untuk dipulihkan” Tegas Jubir yang juga menjabat Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *