Laksanakan Kegiatan Konstatering/Pencocokan Objek Perkara Eksekusi Sengketa Kewarisan

https://ms-tapaktuan.go.id/images/konstatering30apr.jpeg

Kluet Selatan | 30 April 2026 – Dalam rangka menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan melaksanakan kegiatan Konstatering atau pencocokan objek perkara. Kegiatan ini dipusatkan di Gampong Suaq Bakung, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pemeriksaan Setempat ini berkaitan dengan perkara Kewarisan yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan selaku Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, Panitera, serta Panitera Muda Permohonan.

Konstatering dilakukan untuk mencocokkan keadaan riil objek di lapangan dengan data yang tertuang dalam dokumen hukum, guna memastikan kepastian letak, luas, dan batas-batas objek tersebut. Kehadiran tim di lokasi juga turut disaksikan oleh aparatur Gampong Suaq Bakung untuk menjamin transparansi dan keabsahan proses pencocokan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan terlaksananya konstatering ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih akurat dan objektif demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *