SINGKIL – Menjaga muruah peradilan bukan sekadar menjalankan hukum acara, melainkan tentang bagaimana seorang hakim menjaga perilaku dan etikanya di setiap embusan napas persidangan. Semangat inilah yang dibawa oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, Bapak Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., saat mengikuti pelatihan bergengsi hari pertama bertajuk “Potensi Pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim pada setiap tahapan persidangan“ dengan Narasumber Setyawan Hartono, S.H., M.H. Aggota Komisi Yudisial, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim .

Kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 26/RP/KH.01.02/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 hal Penugasan Peserta Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH secara daring ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026. Mengingat efisiensi tugas di daerah,Bapak Anas Rudiansyah S.H.I.,M.H. mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara daring (online) langsung dari ruang kerjanya di Kantor MS Singkil.

Acara dimulai pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda pembukaan resmi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam bagi para hakim mengenai batasan-batasan etika yang sering kali menjadi titik rawan dalam pelaksanaan tugas yustisial.
Dalam sambutannya, penyelenggara menekankan bahwa integritas adalah harga mati bagi seorang pengadil. Pelatihan eksplorasi ini bertujuan agar hakim tidak hanya memahami teks KEPPH, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam dinamika persidangan yang kompleks.

Melalui pelatihan yang intensif ini, diharapkan para hakim, khususnya di lingkungan MS Singkil, dapat lebih mawas diri dan profesional. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Berintegritas.
Kegiatan ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga dua hari ke depan dengan pendalaman kasus-kasus nyata dan diskusi interaktif mengenai problematika etika di lapangan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh