ms-simpangtigaredelong.go.id | Banda Aceh, 22–23 April 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nazif Husainy, S.H., bersama Panitera Muhammad Firdaus, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara serta Pencapaian Target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh di Hotel A Yani, Banda Aceh.
Rakor yang dipimpin Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., menegaskan bahwa persidangan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh agenda lain. Ketepatan waktu penyelesaian perkara juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja satuan kerja.
Sejumlah langkah strategis disepakati, mulai dari percepatan penyelesaian perkara, optimalisasi eksekusi dan mediasi, hingga penguatan aspek teknis dan administratif. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan kinerja peradilan yang lebih efektif, terukur, dan seragam di seluruh Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menerima sertifikat penghargaan Triwulan I. Capaian peringkat kedua terbanyak dengan 4 dari 8 kategori penghargaan mencerminkan kinerja yang optimal serta komitmen kuat dalam peningkatan pelayanan peradilan
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh


