SINGKIL – Komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam mengedepankan perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil positif. Pada Selasa, 05 April 2026, salah satu Hakim Mediator MS Singkil berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dengan hasil kesepakatan sebagian dalam perkara Cerai Talak, khususnya mengenai poin krusial yaitu hak asuh anak.

Meskipun pokok perkara perceraian tetap berlanjut, keberhasilan mencapai titik temu pada aspek hak asuh anak merupakan capaian signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa di tengah keretakan rumah tangga, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama bagi para pihak yang berperkara.
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil ini dipandu oleh Hakim Mediator dengan pendekatan yang persuasif dan solutif. Mediator berperan sebagai jembatan komunikasi, membantu pemohon dan termohon untuk mengesampingkan ego masing masing demi masa depan buah hati mereka.
Dalam suasana yang lebih santai dibandingkan ruang sidang formal, para pihak diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan dan keinginan mereka terkait pengasuhan anak pasca-perceraian.
Pencapaian ini selaras dengan semangat Mahkamah Syar’iyah Singkil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi hukum. Melalui penguatan fungsi mediasi, Mahkamah Syar’iyah Singkil berupaya mengurangi tumpukan perkara sekaligus memberikan solusi hukum yang lebih membahagiakan semua pihak (win-win solution).
Keberhasilan mediasi pada hari ini diharapkan menjadi motivasi bagi para Hakim Mediator lainnya dan juga masyarakat pencari keadilan di wilayah Aceh Singkil untuk lebih mengoptimalkan lembaga mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan bermartabat. Mudah mudahan dengan keberhasilan mediasi tersebut diharapkan akan mampu memberikan Solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Masyarakat pencari keadilan pada masa masa mendatang, semoga…
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh