Singkil, 06 April 2026 – Sebuah angin segar berhembus di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil. Di tengah peliknya perselisihan rumah tangga, seorang Hakim Mediator di MS Singkil kembali mencatatkan keberhasilan dalam menangani perkara Cerai Talak. Meski tidak berujung pada rujukan kembali secara utuh, proses mediasi kali ini mencapai kesepakatan penting dengan status Berhasil Sebagian.
Pencapaian pada tanggal 06 April 2026 ini merupakan bukti komitmen MS Singkil dalam menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Meskipun kata “cerai” tetap menjadi pilihan akhir bagi pasangan tersebut, namun keberhasilan menyepakati hak-hak perempuan dan anak adalah sebuah kemenangan bagi rasa keadilan. MS Singkil terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat nilai-nilai kemanusiaan melalui jalur mediasi.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh