Hakim MS Simpang Tiga Redelong Hadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 27 April 2026 — Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Tiya Ulfa, S.H., selaku Hakim Pengawas Pelaksanaan Eksekusi Perkara Qanun, menghadiri pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIb Bener Meriah.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam perkara Nomor 2/JN/2026/MS.Str, berdasarkan putusan tanggal 23 April 2026. Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 6 (enam) kali.

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah selaku eksekutor, dengan dihadiri oleh unsur Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.

Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, guna memastikan bahwa eksekusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum syariat Islam secara profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan qanun yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *