Hakim MS Bireuen Mengikuti Zoom Meeting Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP

ms-bireuen.go.id | Bireuen – Pada Senin 13 April 2026, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan, khususnya Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemanggilan peserta Nomor 134/BSDK.3/DL1.6/III/2026 tanggal 13 Maret 2026, yang ditujukan kepada jajaran peradilan di seluruh Indonesia, termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu tahap mandiri melalui e-learning pada tanggal 13 s.d. 17 April 2026, serta tahap penyampaian materi secara virtual melalui Zoom Meeting pada tanggal 20 s.d. 24 April 2026. Dalam kegiatan ini, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang ditugaskan, yakni Muhajjir, S.H.I., M.Ag., turut berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian pelatihan, mulai dari pembelajaran mandiri hingga sesi interaktif bersama narasumber dan peserta lainnya dari berbagai satuan kerja peradilan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para hakim dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis yudisial, khususnya dalam implementasi KUHAP serta pendalaman pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang relevan dengan tugas peradilan. Keikutsertaan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas putusan, guna mewujudkan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *