
Selasa, 21 April 2026 – Bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, para hakim mengikuti Seminar Nasional Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring. Seminar ini mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Kegiatan tersebut diikuti oleh hakim dari berbagai lingkungan peradilan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap perkembangan hukum pidana nasional. Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang hukum pidana, yang membahas secara komprehensif terkait arah kebijakan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya penerapan pidana non-penjara sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Selain itu, dibahas pula mengenai peran hakim dalam mengimplementasikan berbagai bentuk pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta tindakan lain yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional. Hakim diharapkan mampu menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Melalui seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman terhadap substansi dan filosofi perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru, serta mampu mengaplikasikannya secara tepat dalam praktik peradilan. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan tukar pikiran antar hakim dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan para hakim semakin siap dalam menghadapi implementasi regulasi baru serta mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berkeadilan sosial.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh