Descente Perkara Kewarisan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Tinjau Langsung Objek Sengketa

Banda Aceh, Jum’at 17 April 2026 — Dalam upaya memastikan kejelasan objek sengketa serta menghadirkan kepastian hukum, Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selaku Ketua Majelis dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/MS.Bna melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara kewarisan. Kegiatan ini berlangsung di Gampong Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta Jurusita.

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan data dan keterangan yang tercantum dalam berkas perkara. Dengan turun langsung ke lokasi, majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh dan akurat terhadap objek sengketa, sehingga memperkuat keyakinan dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau dua objek sengketa, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Gampong Ulee Pata serta satu unit mobil yang turut menjadi bagian dari objek perkara kewarisan.

Pelaksanaan descente turut dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasa Insidentilnya, didampingi Keuchik setempat serta pihak keamanan dari Kapolsek Jaya Baru. Objek yang diperiksa berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sehingga pemeriksaan dilakukan guna memastikan batas, letak, dan kondisi objek sengketa secara langsung.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa descente merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. “Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, majelis dapat memverifikasi fakta secara nyata, sehingga apa yang disampaikan di persidangan dapat diuji dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara serta disaksikan langsung oleh para pihak yang berperkara. Dengan selesainya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/MS.Bna dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (Myq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *