Wakil Ketua MS Aceh Hadiri Pelantikan
- Published in Berita
- Be the first to comment!


Jumat, 19 September 2025 — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring dengan tema:
“Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”.
Kegiatan ini menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Drs. H. Busra, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap akad-akad pembiayaan syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah, serta potensi sengketa yang dapat timbul dalam implementasinya.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Para Panmud dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar'iyah Aceh dan ratusan tenaga teknis dari peradilan agama seluruh Indonesia, dan bertujuan memperkuat kompetensi aparatur dalam menangani perkara ekonomi syariah yang terus berkembang.
Diharapkan melalui Bimtek ini, peradilan agama semakin siap memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan di bidang ekonomi syariah.
Banda Aceh – Sekretaris Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mengikuti Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA yang digelar oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025 tentang Pendataan Tenaga Honorer Non-DIPA dan tenaga yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris pada Unit Eselon I Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Agenda rapat membahas pendataan tenaga honorer non-DIPA dan tenaga yang tidak dibayarkan melalui Bank Mitra pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan validitas data tenaga honorer tersebut.
Dalam rapat ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap satuan kerja wajib menyampaikan data tenaga honorer non-DIPA yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Tenaga honorer yang didata merupakan mereka yang telah bekerja minimal sejak Januari 2024 dan masih aktif hingga saat ini.
Selain itu, satuan kerja juga diminta bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format yang telah ditentukan. SPTJM tersebut dilengkapi dengan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer non-DIPA.
Partisipasi MS Aceh dalam rapat ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan akurasi data, transparansi, dan tertib administrasi di bidang kepegawaian, khususnya terkait tenaga honorer non-DIPA.
Mahkamah Syar'iyah Aceh
Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh
Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977
Email :
ms.aceh@gmail.com
hukum.msaceh@gmail.com
kepegawaianmsaceh@gmail.com
jinayat.msaceh@gmail.com