msaceh

Berita

Berita (1337)

Ketua MS Aceh Hadiri Launching Rumah Qur'an BSI Tahun 2025

 

Banda Aceh – Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menghadiri acara Launching Rumah Qur'an BSI Tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Rumah Qur'an BSI Banda Aceh, Jl. Jendral Sudirman No. 2 dan No. 4, Kota Banda Aceh. Acara yang berlangsung pukul 16.30–17.45 WIB ini dihadiri oleh Direktur Utama BSI, jajaran manajemen, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Rumah Qur'an BSI merupakan program pendidikan nonformal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang bertujuan menyiapkan santri menjadi penghafal Al-Qur’an sekaligus enterpreneur yang memiliki kemampuan dasar kepemimpinan (leadership) dan wawasan ekonomi syariah.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan BSI Maslahat, sebagai wujud komitmen dalam mencetak generasi Qur’ani yang mampu memberikan manfaat luas kepada masyarakat. Rumah Qur’an BSI juga menjadi wadah mencetak hafidz dan hafidzah yang dapat mengajar Al-Qur’an serta berperan aktif dalam pengembangan ekonomi umat.

Saat ini, Program Rumah Qur’an BSI telah tersebar di 5 provinsi dengan total 8 lokasi dan nilai program mencapai Rp8,2 miliar. Hingga akhir tahun 2024, program ini telah meluluskan 54 hafidz Qur’an yang menyelesaikan hafalan 30 juz, sementara jumlah santri binaan aktif mencapai 138 orang.

Kehadiran Ketua MS Aceh pada acara ini menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan pendidikan Al-Qur’an yang terintegrasi dengan penguatan karakter dan keterampilan wirausaha berbasis syariah.

Dengan peresmian Rumah Qur’an BSI Tahun 2025 ini, diharapkan semakin banyak generasi muda Aceh dan Indonesia yang tidak hanya menguasai hafalan Al-Qur’an, tetapi juga siap menjadi pemimpin dan penggerak ekonomi syariah di masa depan.

 

Read more...

Comment

Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan PPPK Tahun Anggaran 2025

 

Banda Aceh – Mahkamah Agung RI menggelar Koordinasi Penyelesaian Pagu Minus Pejabat Negara dan PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia, termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh yang diwakili oleh Sekretaris dan jajaran kesekretariatan.

Acara ini dibuka dengan arahan dari Kepala Biro Keuangan MA, Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara akuntabel dan tepat sasaran, khususnya dalam penyelesaian pagu minus yang melibatkan pejabat negara dan PPPK.

Turut memberikan arahan Dzul Fadli Hidayat, Kepala Badan Penyusunan Anggaran Biro Perencanaan, serta Ibu Retno Widuri, S.Ikom., Kepala Sub Bagian Organisasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi. Mereka menekankan perlunya perencanaan yang lebih terstruktur untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.

Sesi materi disampaikan oleh Hamsarip Ongso, S.H.I., Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran I B pada Biro Keuangan MA, yang menguraikan langkah-langkah teknis penyelesaian pagu minus serta strategi efisiensi anggaran agar tidak berdampak pada pelayanan publik.

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi interaktif, di mana para peserta dari berbagai pengadilan dapat menyampaikan kendala dan mendapatkan solusi langsung dari para narasumber. Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan anggaran di lingkungan peradilan semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

 

Read more...

Comment

Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Jinayat

 

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Wilayah I secara daring, yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (PA/MS) dari Wilayah I se-Sumatera. Kegiatan ini menghadirkan materi penting mengenai Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan dalam Perkara Jinayat, Kamis (tanggal dapat disesuaikan).

Dalam penyampaian materinya, narasumber menjelaskan bahwa pedoman ini menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara jinayat yang melibatkan kaum rentan, seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Prinsip dasar yang harus dipegang adalah perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan tidak diskriminatif.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat strategis untuk meningkatkan kualitas peradilan di lingkungan peradilan agama/syar’iyah. “Hakim harus memiliki sensitivitas tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan kaum rentan, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan rasa keadilan,” ujarnya.

Acara ini berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan studi kasus, sehingga peserta dari seluruh PTA dan PA/MS Wilayah I dapat saling berbagi pengalaman serta memperdalam pemahaman mengenai penerapan pedoman ini dalam praktik peradilan sehari-hari.

Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan kaum rentan, sehingga peradilan agama/syar’iyah di Indonesia semakin berkualitas dan humanis.

 

Read more...

Comment

Subscribe to this RSS feed
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

TAUTAN APLIKASI

Aplikasi Sikep
Aplikasi Backup sikep
Komdanas MARI
Aplikasi SIMARI
Aplikasi Simarka
ACO (Access CCTV Online)
 
Facebook MS Aceh
IG MS Aceh
Youtube MS Aceh

 

LOKASI KANTOR