![](/images/Univ_Sultan_Azlan_Shah.jpg)
Banda Aceh || ms-aceh.do.id
Senin 20 Januari 2025, MS Aceh menerima perwakilan dari Universitas Sultan Azlan Shah (DKPU) Malaysia yang melakukan kunjungan ke Aceh. Dalam salah satu kunjungannya di Aceh adalah Mahkamah Syar'iyah Aceh yang merupakan lembaga Peradilan Syariat Islam untuk melakukan penelitian terkait Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Kegiatan yang berlangsung di ruang Zainal Abidin Abubakar dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar'iyah Aceh serta sekitar 10 orang delegasi dari rombongan Universitas Sultan Azlan Shah, termasuk Dr. Muhammad Mustaqim bin Roslan, Dekan Fakultas Pengajian Islam dan Sains Sosial, dan beberapa dosen Fakultas Syari'ah Universitas Sultan Azlan Shah, Malaysia.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14:00 sampai dengan 14:15 wib itu diterima langsung oleh hakim tinggi dan panitera muda jinayat MS Aceh M. Raihan, S.Ag., S.H., M.H. Kegiatan yang dipandu langsung oleh Panitera Muda Jinayat M. Raihan, S.Ag., S.H., M.H., berlangsung dengan lancar sehingga banyak hal yang dibahas dan menjadikan pengetahuan dan perbandingan bagi kedua belah pihak dalam peningkatan kualitas penerapan dan penegakan syariat islam di masing-masing negara.
Dalam pemaparan MS Aceh oleh Hakim Tinggi Drs. Sarnidi, S.H., M.H., bahwa Mahkamah Syar'iyah adalah peradilan khusus yang menangani perkara di bidang Akhwalul Syahsiyah (perdata kekeluargaan) dan perkara Ekonomi Syari'ah. Beliau menerangkan bahwa Aceh memiliki kekhususan di Indonesia untuk mengadili perkara jinayat (Pidana Islam) dan kewenangan ini tidak berlaku untuk daerah lain selain Aceh. Sehingga para hakim dituntut untuk mampu beradaptasi dan terus meningkatkan kompetensinya di bidang jinayat jika bertugas pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Hakim Tinggi MS Aceh menerangkan bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh adalah merupakan Hak Keistimewaan dan keinginan masyarakat dan pemerintahan Aceh dalam menjalankan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. jadi selama ini tidak ada permasalahan terhadap penerapan syariat Islam di Aceh, namum berbanding terbalik dengan penilaian dari pihak asing dan luar Aceh.
Baca Juga :
Senam Jumat pagi di Mahkamah Syar'iah Aceh Kembali Digelar Setelah Vakum Setahun
maka dari itu penting sosialisasi dan kegiatan kegiatan audiensi, studi banding seperti ini dilakukan agar informasi dan pemahan keseluruh masyarakat luar tersampaikan dengan baik, sehingga mereka tau filosofinya.
Lebih lanjut para Hakim Tinggi menjelaskan bahwa selama ini sangat banyak organisasi seperti universitas, LSM dan juga pihak pihak penegak hukum baik dari dalam dan luar negeri yang datang beraudiensi tentang penerapan syariat Islam di Aceh, umumnya mereka sangat mengapresiasi dan kagum tentang penegakan hukum Islam di Aceh yang selama ini berjalan dan membawa kemashlahatan bagi ummat.
kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Rombongan Tim atas waktu dan kesempatan yang sangat baik tersebut, dan kegaitan di akhiri dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama.