Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi MS Aceh Ikuti Sarasehan Interaktif PERISAI Episode ke-10
- Published in Berita
- Be the first to comment!

Banda Aceh | Senin, 6 Oktober 2025
Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode ke-10 dengan tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum.”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti secara daring melalui Ruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Hadir sebagai narasumber utama, Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, yang menyampaikan materi komprehensif mengenai berbagai persoalan pelaksanaan eksekusi perdata serta arah pembaruan hukum yang diperlukan untuk memperkuat kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam paparannya, YM H. Suharto menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan penting dalam proses peradilan yang sering kali menghadapi hambatan, baik dari sisi hukum, teknis, maupun sosial.
“Eksekusi adalah ujung dari pencarian keadilan. Apabila pelaksanaannya tidak berjalan efektif, maka nilai putusan itu sendiri bisa kehilangan makna. Oleh karena itu, perlu ada pembaruan hukum dan penegakan integritas dalam setiap tahapan eksekusi,” ujar YM H. Suharto.
Beliau juga menyoroti sejumlah isu penting dalam praktik eksekusi perdata di Indonesia, di antaranya:
- Prosedur hukum acara yang panjang dan birokratis, sehingga memperlambat pelaksanaan putusan;
- Kendala pengamanan eksekusiakibat resistensi dari pihak termohon atau pihak ketiga;
- Keterbatasan sumber daya manusiadan perlunya peningkatan kompetensi aparatur peradilan;
- serta sinkronisasi peraturan pelaksanaan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perkembangan masyarakat.

Lebih lanjut, YM H. Suharto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI terus mendorong penguatan pedoman pelaksanaan eksekusi melalui berbagai regulasi, termasuk SEMA Nomor 3 dan 4 Tahun 2000, serta pembaruan kebijakan dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Kegiatan PERISAI ini menjadi wadah pembelajaran bersama bagi para hakim di seluruh Indonesia untuk berdiskusi dan memperkaya pemahaman terkait hukum eksekusi perdata yang kompleks dan dinamis. Melalui forum ini, diharapkan para aparatur peradilan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan komitmen dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan melayani.

Partisipasi aktif Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap program pengembangan kompetensi yang diinisiasi Mahkamah Agung RI dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.




