Alhamdulillah, Perkara Kewarisan Berakhir Damai. || (13/03/2026)

Jum’at, 13 Maret 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan perkara melalui jalan damai. Perkara kewarisan dengan nomor 21/Pdt.G/2026/MS.Bpd, beliau berhasil memediasi para pihak hingga tercapai kesepakatan. Hal ini juga tidak lepas dari kerjasama seluruh pihak dan kuasa hukum sebagai pendamping dalam memberikan advice kepada klientnya.

Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir melalui proses persidangan. Dengan pendekatan dialog yang mengedepankan musyawarah serta semangat kekeluargaan, para pihak akhirnya dapat mencapai kata sepakat.

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi para hakim mediator untuk terus meningkatkan kemampuan dalam memfasilitasi proses perdamaian, sehingga mediasi dapat semakin berperan sebagai alternatif yang efektif dalam penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

#msaceh #ditjenbadilag

Copy of Copy of bukber2 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *