Akses Jalan Sulit Tak Lagi Jadi Penghalang, Sidang Keliling Hadir di Kecamatan Bener Kelipah

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 29 April 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bener Kelipah.
Sidang keliling ini dilaksanakan untuk melayani masyarakat di Kecamatan Bener Kelipah serta kecamatan di sekitarnya, yaitu Kecamatan Bandar, Permata, Syiah Utama, dan Mesidah. Dengan demikian, masyarakat dari wilayah-wilayah tersebut dapat mengikuti persidangan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Kegiatan ini dirasakan sangat membantu, terutama setelah wilayah tersebut terdampak bencana hidrometeorologi yang menyebabkan sejumlah akses jalan dan jembatan mengalami kerusakan dan hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Nazif Husainy, S.H., dengan anggota majelis Tiya Ulfa, S.H., dan Rina Fitri, S.H., serta didampingi oleh Muhammad Firdaus, S.H., M.H., dan Asep Riadi Suhara, S.H. sebagai Panitera/Panitera Pengganti, menyidangkan sebanyak 4 (empat) perkara.

Masyarakat menilai kehadiran sidang keliling ini tidak hanya mendekatkan layanan hukum, tetapi juga memberikan solusi nyata di tengah keterbatasan akses yang masih dirasakan akibat kondisi infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih.


Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *