WANITA MENJADI HAKIM DALAM PANDANGAN PARA FUQAHA’ -Drs Alaidin, M.H.

Oleh : Drs Alaidin, M.H.

Jenis kelamin laki-laki merupakan syarat mejadi hakim menurut pandangan jumhur fuqaha’, yang demikian didasarkan pada hadits Nabi Yang Mulia yang diriwayatkan oleh Bukhary, sebagaimana termuat dalam kitabnya Al Mughaazy pada bab Surat Nabi kepada Kisra dan Kaisar “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan“. Argumentasi yang dibangun oleh jumhur bahwa perempuan tidak layak memegang tampuk pemerintahan artinya menjadi kepala negara dan hakim, karena Rasul dan para khulafaaurrrasyidiin tidak pernah mengangkat seorang perempuan untuk menjadi kepala pemerintahan demikian juga untuk menjadi hakim. Seandainya pengangkatan ini dibenarkan tentu pasti ada perempuan yang menduduki jabatan tersebut. Disamping itu seorang hakim perempuan harus bergaul dengan para ahli ilmu, saksi dan para pihak dari kalangan laki-laki yang pada dasarnya percampuran ini dilarang terhadap kaum perempuan kecuali dalam keadaan darurat. Bercampur baur perempuan dengan laki-laki kemungkinan akan menimbulkan fitnah.

Berbeda dengan pengikut Abu Hanifah, mereka membolehkan perempuan menjadi hakim (qadhi) untuk menyelesaikan perkara-perkara keluarga dan perdata, mereka tidak membenarkan hakim perempuan memeriksa dan memutus perkara pidana (hudud), hal ini dikarenakan perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi terhadap perkara pidana, dengan demikian juga tidak dibenarkan untuk menjadi hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Lain halnya dengan Ibnu Jarir Ath Thabry, beliau berpandangan bahwa jenis kelamin laki-laki tidak menjadi syarat untuk diangkat sebagai hakim, karena menyelesaikan perkara sama dengan memberi fatwa. Menjadi seorang mufti (pemberi fatwa) tidak disyaratkan harus seorang laki-laki, demikian juga seorang hakim. Berdasarkan alasan ini Ibnu Jarir Ath Thabry membolehkan perempuan menjadi hakim untuk menyelesaikan perkara keluarga, perdata maupun perkara pidana.

Untuk mendukung pandangan Ibnu Jarir Ath Thabry di atas dapat dipedomani bahwa Umar Ibnu Khaththab pernah mengangkat seorang perempuan bernama Syafaa’ sebagai kepala pengurus pasar dan latar belakang munculnya hadis “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita” adalah ketika sampai kabar kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra (Boran) sebagai penguasa (raja) setelah wafatnya raja-raja mereka sebelumnya. Nabi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan ketentuan hukum terkait kekuasaan tertinggi (khilaafah/kepala negara).

Raja merupakan penguasa absolut dan berada pada puncak kekuasaan yang dapat menyusun aturan dan melaksanakan semua yang dia inginkan tanpa ada penghalang, berbeda halnya dengan hakim yang diangkat oleh penguasa dan diberi kewenangan tertentu serta dikelilingi dengan peraturan baik formil maupu materil yang sangat ketat, hakim bekerja secara berkelompok dan berjenjang sehingga sangat kecil kemungkinan untuk melakukan penyelewengan dan bersikap sewenang-wenang yang dapat menimbulkan keresahan dan kemudharatan bagi masyarakat. 

Berdasarkan argumentasi di atas sesuai pandangan Ibnu Jarir Ath Thabry Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama pasal 13 ayat 1 tidak mensyaratkan jenis kelamin tertentu untuk diangkat menjadi hakim, sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama  untuk menjadi hakim pada pengadilan agama termasuk di wilayah hukum Nanggroe Aceh Darussalam yang menangani perkara pidana tertentu.

Bahan Bacaan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Abdul Karim Zaidan, Nizhamul Qadha’;
  • Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ‘Ala Syarhi Minhaj ath-Thalibin;
  • Ibnu Rusyd, Bidaayatul Mujtahid;
  • Yusuf Al Qardhawy, Fataawaa Mu’aashirah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *