Universitas Gadjah Mada dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Tandatangani MoU, Dorong Penguatan Sistem Peradilan Syariah

Banda Aceh, 4 Juni 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menerima kunjungan studi banding dari Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam rangka memperkuat kerja sama akademik dan pengembangan hukum Islam. Kegiatan yang berlangsung di kantor Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara dunia peradilan dan perguruan tinggi.

Rombongan UGM yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, bersama jajaran pimpinan dan aparatur. Pertemuan diawali dengan diskusi mengenai penerapan hukum Islam di Aceh, kewenangan Mahkamah Syar’iyah, serta tantangan dan peluang pengembangan sistem peradilan syariah di era modern.

Suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme melalui sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Berbagai pertanyaan, masukan, dan pandangan disampaikan dalam forum tersebut, sehingga menciptakan dialog yang konstruktif antara pihak Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan rombongan studi banding. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bersama jajaran memberikan penjelasan dan berbagi pengalaman terkait berbagai aspek pelaksanaan tugas serta pelayanan peradilan. Interaksi yang terjalin berlangsung hangat dan produktif, bahkan sesi diskusi berjalan lebih lama dari waktu yang telah dijadwalkan karena tingginya antusiasme peserta dalam menggali informasi dan bertukar wawasan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pertukaran wawasan, tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, program magang mahasiswa, dan pengembangan sumber daya manusia. Sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi yang mendukung penguatan hukum Islam dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai puncak kegiatan, kedua institusi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama berkelanjutan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kemitraan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus membangun peradilan yang modern, profesional, dan terbuka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(MyQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *