Singkil — Tim Pengawas Bidang Pengawasan Daerah (Hatiwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan kegiatan pengawasan pada Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kualitas penyelenggaraan peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.
Pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menjaga kualitas pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Hatiwasda Mahkamah Syar’iyah Aceh yang melaksanakan pengawasan terdiri dari:
Drs. Usman Ali, S.H. – Hakim Utama/Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh;
Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. – Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh;
Azmi Thoyib, M.Kom. – Pranata Komputer Ahli Pertama Mahkamah Syar’iyah Aceh;
Firdaus Annas, S.H. – Penata Layanan Operasional Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan mencakup evaluasi terhadap administrasi perkara, administrasi umum, pelayanan publik, pengelolaan teknologi informasi, serta aspek manajemen peradilan lainnya. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan penguatan tata kelola lembaga peradilan.

Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Singkil senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Mahkamah Syar’iyah Aceh menegaskan pentingnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan para pihak yang berperkara dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan berkeadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga dan meningkat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung dan berorientasi pada pelayanan prima.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh